Ibu Kota Negara
Pemilihan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara Bukan Berdasarkan Kepentingan Politik
Undang-undang Ibu Kota Negara sudah disahkan oleh DPR RI pada 18 Januari 2022
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Undang-undang Ibu Kota Negara sudah disahkan oleh DPR RI pada 18 Januari 2022.
Nama Ibu Kota Negara juga sudah disetujui disebut dengan nama "Nusantara."
Lokasi calon Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur telah disampaikan oleh Presiden Jokowi.
Wilayahnya berada di Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Pansus IKN Beber Bangun Ibu Kota Negara Tahun 2022 Ini Hanya Butuh Rp 12 Triliun
Baca juga: KPK Siapkan Program Terkait Pindah Ibu Kota Negara ke Kaltim, Demi Cegah Korupsi
Baca juga: Menteri PUPR Ajukan Anggaran Rp 46 Triliun Buat Bangun Inti Ibu Kota Negara di Kaltim
Sambil berjalan, kini juga sedang dilakukan pemilihan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara, memiliki batas waktu sekitar dua bulan sejak disahkannya Undang-undang Ibu Kota Negara.
Kali ini, Presiden Joko Widodo punya tim kecil untuk memberi masukan soal calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal itu diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.
Ali mengatakan, tim kecil tersebut tidak bertugas menyeleksi, melainkan hanya memberi masukan dan mengevaluasi.
Baca juga: Pengamat Politik dari UIN Jakarta soal Kepala Otorita Ibu Kota Negara: Mustahil Bagi Ridwan Kamil
"Ada tim kecil yang Bapak Presiden tunjuk."
"Tentu saja tidak dalam posisi menyeleksi, tapi paling tidak tim kecil itu mengevaluasi, memberikan masukan, memberikan pertimbangan," ungkap Ali kepada wartawan, Rabu, (26/1/2022).
Ali mengatakan, masukan dari tim kecil tersebut nantinya menjadi pertimbangan Presiden dalam memilih Kepala Otorita Ibu Kota Negara.
Siapapun yang ditunjuk Presiden menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara, merupakan hasil pertimbangan matang.
"Bahwa nanti Presiden punya hak prerogatif ya, begitu menurut ketentuan undang-undang, kan jadi tidak hal yang perlu dikhawatirkan."
Baca juga: Simak Timeline Pembangunan Ibu Kota Negara di Kaltim dari 2022 hingga 2045
"Itu hak prerogatif Presiden. Undang-undang menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. Presiden punya pertimbangan," papar Ali.
Ali mengatakan, tidak ada kepentingan apapun dalam pemilihan Kepala Badan Otorita, termasuk kepentingan politik.