Kecelakaan Maut Rapak

Tersangka Laka Beruntun di Rapak Balikpapan Palsukan SIM, Polisi Beber Modus Operandi

Sopir truk yang disangka menjadi penyebab laka beruntun di Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara beberapa waktu lalu, diketahui palsukan SIM

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso membeberkan bahwa tersangka MA mengganti golongan SIM-nya dari A ke B2.  TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sopir truk yang disangka menjadi penyebab laka beruntun di Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara beberapa waktu lalu, diketahui palsukan SIM.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, yang bersangkutan telah memanipulasi Surat Izin Mengemudi dari A menjadi B2.

Hal itu kemudian menambah ancaman hukuman bagi tersangka dengan inisial MA (48) tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengatakan hal tersebut terkuak saat pihaknya tengah mendalami tersangka.

"Jadi ada temuan baru bahwa setelah kita melakukan pendalaman terhadap tersangka. Kita coba melihat secara fisik SIM yang dimiliki oleh yang bersangkutan," ungkap Thirdy, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Polisi Masih Dalami Peristiwa Laka Beruntun di Rapak Balikpapan, Sudah Periksa 15 Saksi

Baca juga: NEWS VIDEO Kepolisian Masih Dalami Peristiwa Laka Beruntun di Rapak Balikpapan, 15 Saksi Diperiksa

Baca juga: Soal Jalur Evakuasi di Simpang Muara Rapak, Dinas PU Balikpapan Beber Pelebaran Jalan Hingga 4 Meter

Pihaknya kemudian meneliti Surat Izin Mengemudi yang dimiliki MA, menemukan kejanggalan yang memuat golongan SIM yang bertuliskan B2.

Kata Thirdy, berdasarkan pengakuan tersangka, MA mengubah golongan SIM-nya secara mandiri dari golongan A menjadi B2.

"Dia menempel sendiri, itu pengakuan tersangka. Setelah dikupas, ditempel dengan tulisan B2," bebernya.

Tak berhenti disitu, nomor registrasi SIM milik MA kemudian dipastikan melalui database yang berada di Satpas Polresta Balikpapan. Secara asli, milik MA tertulis golongan A.

"Jadi kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri bahwa pelaku ini akan kita kenakan dengan Pasal 263 KUHP," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved