Berita Nasional Terkini
Diimingi Uang Rp 1.000, Seorang Kakek di Garut Nyaris Rudapaksa Bocah Usai 9 Tahun
Seorang bocah yang masih berusia 9 tahun, nyaris menjadi korban rudapaksa yang dilakukan seorang kakek bernama Ojin (63)
Pelaku sebelumnya pernah melakukan pelecehan terhadap korban pada Desember 2020 dengan modus serupa yakni memberi uang jajan kepada korban sebesar dua ribu hingga lima ribu rupiah.
AKP Dede Sopandi mengatakan tersangka memiliki istri dan cucu.
"Pelaku yang umurnya sudah 63 tahun ini punya keluarga, anak dan cucu," ucapnya.
Baca juga: Pura-pura Ancam Bunuh Diri, Seorang Sopir di Karanganyar Rudapaksa Anak Bosnya
Saat pelaku ditanyai oleh polisi bagaimana jika kejahatan pelaku menimpa cucunya, pelaku hanya terdiam membisu.
Pelaku terancam hukuman berat, dikenakan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 dan 82 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kekek di Garut Nyaris Rudapaksa Anak Teman, Iming-imingi Uang Rp 1.000, Kepergok saat Akan Beraksi, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/27/kekek-di-garut-nyaris-rudapaksa-anak-teman-iming-imingi-uang-rp-1000-kepergok-saat-akan-beraksi?page=all