Ibu Kota Negara
Sekjen DPR RI Resmi Serahkan Draf UU IKN ke Sekretariat Negara
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyebut, pihaknya menyerahkan langsung naskah final Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN)
TRIBUNKALTIM.CO- Batas akhir DPR menyerahkan UU IKN setelah disahkan pada Selasa (18/1/2022) lalu berakhir hari ini, Kamis (27/1/2022).
Namun demikian, Sekretaris Jenderal (Skjeekjen) DPR RI Indra Iskandar menyebut, pihaknya menyerahkan langsung naskah final Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg) sore ini.
Nantinya, UU tersebut rencananya akan diterima oleh Mensesneg Pratikno.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Indra Iskandar sebelum berangkat menuju Kompleks Istana Kepresidenan.
"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU 12/11 batas waktunya tujuh hari dan hari ini batas tujuh harinya," kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Antisipasi Mafia Tanah di Kawasan IKN, Camat Sepaku Berpegang Prinsip Pemanfaatan Lahan
Baca juga: Banjir di Kampung-kampung Kubar, Dipicu Naiknya Debit Air Sungai Mahakam
Baca juga: Anggaran Rp 46 T untuk Bangun Inti IKN Nusantara Masih dalam Proses, Wamenkeu Singgung UU IKN
Indra mengatakan UU tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pihak pemerintah.
"Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal," ujar Indra.
RUU IKN Resmi Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.
Kemudian, Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/1/2022).
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Dari laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU.
Baca juga: Usai UU IKN Disahkan, Harga Lahan di Sepaku PPU Naik 4 Kali Lipat hingga Tembus Rp 200 Juta/Ha
Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN. Sempat ada salah seorang anggota dewan yang ingin melakukan interupsi sebelum palu diketuk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/desain-ikn-penajam.jpg)