Berita Nasional Terkini
Pengacara Edy Mulyadi Tuding Polisi tak Sesuai Prosedur, Tepis 'Jin Buang Anak' Bukan Singgung SARA
Pengacara Edy Mulyadi tuding polisi tak sesuai prosedur, dalam hal pemanggilan kliennya. Tepis 'Jin Buang Anak' bukan singgung SARA.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengacara Edy Mulyadi tuding polisi tak sesuai prosedur, dalam hal pemanggilan kliennya.
Selain itu kuasa hukum Edy Mulyadi menepis anggapan pernyataan 'Jin Buang Anak' kliennya menyinggung SARA.
Bahkan pihak Edy Mulyadi menilai pemanggilan kepolisian bermuatan politis.
Sampai-sampai kuasa hukum Edy Mulyadi menyebut ada provokator dalam polemik yang berkembang belakangan ini.
Lalu mereka meminta kepolisian untuk mengungkap hal tersebut.
Ya, Jumat 28 Januari 2022 Edy Mulyadi mangkir dalam panggilan Bareskrim Mabes Polri.
Yang datang hanya kuasa hukum Edy Mulyadi yang membawa surat keberatan.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Edy Mulyadi Diperiksa Bareskrim Polri, Pakar Hukum Pidana Mudzakkir Harap Penyidik Berlaku Cermat
Untuk diketahui, buntut pernyataan yang diduga melecehkan masyarakat Kalimantan, Edy Mulyadi akhirnya menjalani pemeriksaan polisi.
Mantan caleg PKS, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini.
Tercatat hingga Rabu (26/1/2022), total sudah ada 20 saksi, yang diperiksa polisi.
Kendati begitu, menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan, jumlah saksi itu sampai hari ini bertambah 18 orang.
Baca juga: Bukan Hanya Edy Mulyadi, Daftar Lengkap Tokoh yang Kritik Pemindahan Ibu Kota, Alasan Anies Baswedan
Rinciannya, sebanyak sepuluh orang saksi dari Kalimantan, dua saksi dari Jawa Tengah, tiga saksi dari Jakarta, serta tiga orang ahli.
Dibalik sorotan terhadap Edy, ketua tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menduga ada kepentingan politik dalam kasus yang saat ini melibatkan kliennya.
Dirinya bahkan meminta kepada pihak kepolisian untuk turut mengungkap siapa provokator di balik kasus ujaran kebencian yang tengah menyeret Edy Mulyadi.
"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokator ini. Kami berharap itu. Karena apa? Ini ada provokatornya. Ada kepentingan politik di sini di kasus Pak Edy ini," kata Herman saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022) dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Ini Pasti Ada Provokatornya, Mabes Polri Harus Selidiki.
Diketahui Edy Mulyadi dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian atas ungkapannya yang menyebut istilah 'tempat jin buang anak' saat sedang membicarakan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Terkait hal itu, Herman menyatakan, kliennya tidak pernah menyebut atau pun menyindir warga Kalimantan.
Kata Herman, dirinya bisa memastikan itu, setelah beberapa kali memutar ulang video acara yang turut dihadiri Edy Mulyadi dalam akun YouTube.
Menurut Edy yang disampaikan Herman, pernyataan 'tempat jin buang anak' itu merupakan istilah untuk tempat yang jauh dan sepi.
Baca juga: Video Edy Mulyadi yang Viral Catut Nama PKS, Berikut Penjelasan Terkait Keanggotaannya
Hal itu kata dia sudah kerap kali dikatakan banyak orang dan wajar diungkapkan.
"Tidak ada menyinggung suku adat RAS sama sekali, yang ada hanya jin buang anak itu saja, jin buang anak itu ditafsirkan Edy itu adalah tempat yang jauh, sepi, itu wajar , orang-orang Jakarta udah biasa ngomong begitu," ujarnya.
Maka itu, tim kuasa hukum Edy berharap polisi juga bisa mengusut pihak yang menimbulkan kontroversi dan diduga provokator dalam perkara tersebut.
"Ya kami akan meminta itu. Ada provokatornya ini. Kami minta polisi mengungkapkan ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi tidak jadi hadir memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Adapun alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.
Adapun hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri.
"Alasannya pertama prosedur pemannggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.
Baca juga: Pemerhati Politik dan Hukum Paser Menganggap, Ujaran Edy Mulyadi Tidak Perlu Ditanggapi Serius
Herman menjelaskan detail terkai dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di mana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.
Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidaj sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.
Baca juga: Aliansi Borneo Bersatu Bocorkan Bentuk Hukum Adat, Bareskrim Naikkan Status Penyidikan Edy Mulyadi
Dengan begitu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy.
"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," tukasnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di Bareskrim Polri, Herman mewakili Edy Mulyadi hadir sekitar pukul 10.09 WIB, bersama jajaran tim kuasa hukum lainnya termasuk Djuju Purwanto.
Tim kuasa hukum Edy Mulyadi itu terlihat hadir dengan membawa beberapa berkas di dalam sebuah tas yang berisikan map yang di dalamnya ada beberapa dokumen termasuk surat penundaan pemanggilan. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.