Kecelakaan Maut Rapak
Siap-siap! Beberapa Titik Jalan di Sekitar Rapak Akan Dinaikkan & Dipangkas Bila Underpass Dibangun
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, merekomendasikan pembangunan Underpass di Simpang Rapak Balikpapan.
"Kami belum pernah diajak sosialisasi, yang diajak justru warga lain yang tidak terkena dampak langsung. Kalau kami sudah jelas terkena karena sepi pembeli, tapi kenapa kok tidak dilibatkan," terangnya.
Para pedagang menawarkan opsi terhadap sejumlah pilihan dalam menghindari lakalantas yang sering terjadi di turunan Rapak.
Yakni dengan mengubah Perwali jam operasional kendaraan alat berat atau bermuatan menjadi Perda.
Hal ini agar mempunyai kekuatan hukum pidana atau perdata, agar perusahaan terkait akan dikenakan sanksi langsung jika melanggar.
Perda tersebut juga diminta mengatur kendaraan berat yang masuk ke dalam Kota harus mendapatkan izin dan pengawalan dari Satlantas dan Dishub Balikpapan.
Selain itu, pengusaha juga dapat mengoptimalkan Pelabuhan KIK Kariangau yang merupakan kawasan pergudangan atau industri yang telah dibangun Pemprov Kaltim.
Menuru pedagang Pasar Rapak, jika kawasan pergudangan dipusatkan di KIK, maka meminimalisir kendaraan berat di dalam kota Balikpapan
"Serta mohon dituangkan pada Perda larangan operasional kendaraan berat atau truk diatas kapasitas 6 ton dari jam 5 pagi sampai jam 10 malam. Yang diperbolehkan hanya truk tiga perempat dalam kota," tuturnya. (*)
ALFI Minta Ada Kebijakan Pemerintah tak Izinkan Gudang Dalam Kota
Rencana pembangunan flyover di kawasan Muara Rapak, Kota Balikpapan menurut DPW Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI), bukan sepenuhnya solusi untuk mengurangi dampak kecelakaan, distribusi barang dan kemacetan.
Ketua DPW ALFI Kaltim Faisal Tola mengungkapkan, selain kebijakan membangun infrastruktur flyover, Pemerintah Kota Balikpapan bisa membuat satu kebijakan yang mengurangi perlintasan kendaraan besar.
Dengan memanfaatkan atau memaksimalkan kawasan pergudangan dengan melarang operasional gudang di dalam kota, agar alur distribusi bisa menggunakan kendaraan kecil saja.
"Nah salah satunya adalah kebijakan-kebijakan yang kita minta ke pemerintah itu sudah tidak memperbolehkan lagi gudang-gudang beroperasional dalam kota," ungkapnya, Senin (24/1/2022) hari ini.
Dilanjutkan Faisal Tola, jika gudang operasional dalam kota sudah tidak diperpanjang maka otomatis akan mencari gudang di luar kota, semisal di kawasan kilometer 11 sampai dengan di kilometer 5.
"Artinya apa kalo itu kalau sudah disana, kan tidak ada lagi truk-truk besar masuk dalam kota," ungkapnya.