Viral Edy Mulyadi

Polri Akan Jemput Paksa Jika Mangkir Lagi, Edy Mulyadi Minta Dipertimbangkan Sebagai Wartawan Senior

Mantan politisi PKS Edy Mulyadi berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunkaltim.co
Edy Mulyadi dan kuasa hukum. Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu. 

Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, keseluruhan ahli yang diperiksa, sejauh ini antara lain, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli bahasa.

Kendati demikian, Ramadhan tidak memerinci terkait teknis pemeriksaan tersebut, sebab hingga kini kata dia proses pemeriksaan masih berjalan.

Bahkan dalam waktu dekat, tim penyidik baru akan melakukan pemeriksaan kepada Edy Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai saksi karena pada panggilan awal hari ini, yang bersangkutan urung hadir.

Adapun rencana pemeriksaan itu akan dijadwalkan pada Senin (31/1/2022) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Pemerhati Politik dan Hukum Paser Menganggap, Ujaran Edy Mulyadi Tidak Perlu Ditanggapi Serius

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved