Viral Edy Mulyadi
Polri Akan Jemput Paksa Jika Mangkir Lagi, Edy Mulyadi Minta Dipertimbangkan Sebagai Wartawan Senior
Mantan politisi PKS Edy Mulyadi berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan politisi PKS Edy Mulyadi berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ketidakhadiran Edy Mulyadi dalam pemeriksaan sebagai saksi disampaikan oleh kuasa hukumnya, Herman Kadir.
Dalam kesempatan tersebut, Herman mengaku kedatangannya ke Bareksrim Polri untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik.
Hal ini membuat pihak bnerwajib akan mengambil tindakan tegas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Edy Mulyadi dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (31/1/2022).
Ramadhan mengatakan, penyidik akan menjemput Edy, jika ia kembali tidak hadir memenuhi panggilan kedua.
"Jadi nanti hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," kata Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022), mengutip dari Kompas.com
Baca juga: Terbaru! Terkuak Penyebab Sebenarnya Edy Mulyadi Mangkir, Kabareskrim Ungkap Solusi Bila Keberatan
Baca juga: Soal Eksekusi Hukum Adat Bagi Edy Mulyadi, Pakar Hukum Pidana dari UII Angkat Suara
Adapun Edy dijadwalkan melakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat pagi ini, namun ia berhalangan hadir.
Bareskrim pun kembali menjadwalkan Edy untuk diperiksa Senin (31/1/2022).
Menurut Ramadhan, surat pemanggilan kedua sudah diterima oleh istri Edy.
Diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian ini bermula saat Edy melontarkan kritikan ke Ibu Kota Negara (IKN) baru yang menyinggung warga Kalimantan.
Dalam video yang beredar di media sosial, Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan IKN baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.
Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".
Edy pun telah meminta maaf dan membuat klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa frasa “tempat jin buang anak” merupakan istilah untuk tempat yang jauh.
Baca juga: Berita Terbaru! Terkuak Penyebab Edy Mulyadi Mangkir & Kabareskrim Ungkap Solusi Lain Bila Keberatan
Minta UU Pers Diberlakukan
Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.
Hal tersebut karena berdasarkan pengakuannya, Edy Mulyadi berprofesi sebagai seorang wartawan, melansir Tribunnews dengan judul Minta Penyidik Terapkan UU Pers, Kuasa Hukum: Ingat dy Mulyadi Ini Wartawan Senior
Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.
"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah,” kata Herman saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Pengacara Edy Mulyadi Tuding Polisi tak Sesuai Prosedur, Tepis Jin Buang Anak Bukan Singgung SARA
Herman lantas menjelaskan perihal aturan pemanggilan terhadap wartawan yang memiliki kasus.
Menurut versi dia, pemanggilan terhadap yang bersangkutan harus melalui Dewan Pers dan harus diselesaikan terlebih dahulu dalam ranah tersebut.
"Kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI," kata Herman.
"Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers," tukas dia.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini, dan hingga Rabu (26/1/2022) kemarin, total sudah ada 20 saksi, yang diperiksa polisi.
Baca juga: Edy Mulyadi Diperiksa Bareskrim Polri, Pakar Hukum Pidana Mudzakkir Harap Penyidik Berlaku Cermat
Kendati begitu, menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan, jumlah saksi itu sampai hari ini terus bertambah dan telah mencapai 43 orang.
Keseluruhan pihak yang diperiksa itu kata dia, terdiri atas saksi fakta dari berbagai daerah dan ahli.
"Kami sampaikan bahwa sampai hari ini pemeriksaaan penyidik sudah 43 orang yang diperiksa, rinciannya adalah 35 saksi dan 8 saksi ahli," kata Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Surat Panggilan Kedua Edy Mulyadi untuk Senin Depan Diterima Isteri, Polisi: Tak Hadir Akan Dijemput
Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, keseluruhan ahli yang diperiksa, sejauh ini antara lain, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli bahasa.
Kendati demikian, Ramadhan tidak memerinci terkait teknis pemeriksaan tersebut, sebab hingga kini kata dia proses pemeriksaan masih berjalan.
Bahkan dalam waktu dekat, tim penyidik baru akan melakukan pemeriksaan kepada Edy Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai saksi karena pada panggilan awal hari ini, yang bersangkutan urung hadir.
Adapun rencana pemeriksaan itu akan dijadwalkan pada Senin (31/1/2022) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Pemerhati Politik dan Hukum Paser Menganggap, Ujaran Edy Mulyadi Tidak Perlu Ditanggapi Serius
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.