Viral Edy Mulyadi
Terancam Sanksi Adat dari Suku Dayak Kalimantan, Polisi Gerak Cepat Jemput Edy Mulyadi
Selain harus berhadapan dengan hukum, Edy Mulyadi juga bakal berhadapan dengan sanksi adat dari suku Dayak
"Yang pertama, kita minta segera ini ditangani sebagaimana kebijakan yang ada di jalan Polri, mereka pasti lebih tahu daripada kita," ungkapnya.
Selain hukuman dari polisi, Syaharie Jaang juga ingin Edy Mulyadi mendapat hukuman secara adat.
Untuk itu, pihaknya meminta Edy Mulyadi dihadirkan dalam proses adat.
Baca juga: Pengacara Edy Mulyadi Tuding Polisi tak Sesuai Prosedur, Tepis Jin Buang Anak Bukan Singgung SARA
"Yang kedua Kita juga minta Edy dihadirkan dalam proses adat," jelas Syaharie.
Polisi Bakal Jemput Paksa Jika Edy Mulyadi Kembali Mangkir
Dilansir dari Tribunnews.com berjudul Edy Mulyadi Terancam Sanksi Adat dari Suku Dayak hingga Bakal Dijemput Polisi Jika Mangkir Kembali, Kepolisian RI menyebutkan upaya jemput paksa bakal dilakukan jika Edy Mulyadi kembali tidak hadir di pemanggilan kedua kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Kalimantan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu diatur dalam pasal 112 KUHAP.
Dalam beleid pasal tersebut, penyidik berwenang melakukan perintah membawa jika Edy Mulyadi tak kembali hadir.
"Di pasal 112 ayat kedua orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika dia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Jadi tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan yang sesuai dengan aturan KUHAP," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Pengacara Edy Mulyadi Tuding Polisi tak Sesuai Prosedur, Tepis Jin Buang Anak Bukan Singgung SARA
Di sisi lain, Ramadhan membantah pernyataan kuasa hukum yang menyebut Polri menyalahi prosedur saat melakukan pemanggilan pertama kepada Edy Mulyadi.
Menurutnya, tenggang waktu tiga hari terhitung sejak surat pemanggilan diterima merupakan waktu yang wajar.
"Jadi 2 hari surat panggilan Rabu untuk dateng Jumat adalah hari yang wajar 3 hari," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Edy Mulyadi urung hadir pada Jumat (28/1/2022) ini.
Bahkan kata dia, hari ini penyidik Bareskrim Polri sudah kembali melayangkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Senin (31/1/2022) besok.
Baca juga: Akhirnya Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim, Pengacara Sekjen GNPF Ulama Beber Provokator