Berita Bontang Terkini
Diduga Langgar Aturan, DPRD Bontang Soroti Truk Kontainer 40 Feet yang Melintas di Jalur Kota
Beredarnya video truk kontainer melintas saat siang hari di Jalan Jendral Sudirman, belakangan ramai disorot publik Bontang.
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Beredarnya video truk kontainer melintas saat siang hari di Jalan Jendral Sudirman, belakangan ramai disorot publik Bontang.
Kejadian itu diketahui terjadi pada Sabtu (29/1/2022) kemarin, tepatnya di depan gedung Dispopar Bontang.
Truk kontainear berukuran 40 feet itu tertangkap video salah satu warga.
Dalam video itu, kabel instalasi listrik PLN yang terbentang di area itu tampak tersangkut di truk besar hendak melintas.
Kejadian itu pun ramai diperbincangkan. Bahkan salah satu anggota Komisi III DPRD Bontang, Faizal juga ikut menyoroti.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Balikpapan, Truk Kontainer Dianggap Melewati Batas Jam Sesuai Ketentuan
Baca juga: Kecelakaan Maut Rapak Balikpapan Diduga Rem Blong Truk Kontainer, Polisi: Sopir Sudah Diamankan
Dikatakan Faizal, kejadian sebelumnya cukup menjadi pelajaran. Sebab baru-baru ini, terjadi persitiwa maut di Balikpapan yang melibatkan kendaraan truk kontainear.
Di peristiwa itu menelan 4 korban jiwa dan banyak orang luka-luka. Bahkan sebelumnya di Bontang juga pernah terjadi peristiwa serupa yang menelan satu korban jiwa.
"Saya mengingatkan. Jangan sampai kejadian lagi nanti baru saling menyalahkan. Sudah ada contoh, jadikan itu pelajaran lah,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (30/1/2022).
Sepengetahuannya, ada aturan jam melintas truk besar ini. Pastinya dalam regulasi itu, truk tidak diperbolehkan melintas di jam-jam saat lalu lintas ramai.
Jika pun sifatnya urgensi, truk besar yang melintas itu harus mendapat pengawalan dari polisi lalu lintas dan petugas Dinas Perhubungan.
Baca juga: Truk Kontainer Perlu Izin, tak Bisa Sembarangan Melewati Jalan Perkotaan di Berau
Faisal menegaskan agar instansi terkait dalam hal ini polisi lalu lintas dan petugas Dinas Perhubungan, dapat memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran seperti ini.
"Setahu saya ada aturan waktu melintas di jalur kota. Nah ini melanggar aturan. Harusnya diberi sanksi oleh petugas terkait. Jangan dibiarkan begini,” bebernya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Welly Sakius membenarkan hal itu.
Welly menjelaskan, kendaraan itu sudah masuk kategori alat berat dengan kapasitas 40 feet.
"Iya benar. Sudah kategori alat berat karena bawanya pakai trailer. Dan jelas melanggar sudah itu," paparnya.
Baca juga: Lagi, Truk Kontainer Parkir Sembarang di Samarinda Sebabkan Nyawa Melayang