Berita Bontang Terkini
Diduga Langgar Aturan, DPRD Bontang Soroti Truk Kontainer 40 Feet yang Melintas di Jalur Kota
Beredarnya video truk kontainer melintas saat siang hari di Jalan Jendral Sudirman, belakangan ramai disorot publik Bontang.
Penulis: Ismail Usman |
Welly menegaskan, secara aturan pihaknya sudah memberlakukan sejak jauh hari. Di mana kendaraan alat berat dilarang melintas ke dalam kota di jam tertentu.
"Setiap kendaraan alat berat dengan bobot mencapai 8 ton, beroperasi pada pukul 21.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA," jelasnya.
Welly menuturkan, seharusnya pemilik usaha atau sopir trailer melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, jika ingin memasuki kota di luar jam operasional.
Sehingga dari Tugu Selamat Datang hingga ke tujuannya dilakukan pengawalan oleh polisi.
Begitu pula sebaliknya, dari tempat dia bongkar barang sampai keluar Bontang, harus ada pengawalan.
Baca juga: Kronologi Pejalan Kaki Tewas Dilindas Truk Kontainer di Tanjakan Mazda Balikpapan, Polisi Olah TKP
"Saat ini Perwali tentang angkutan sedang digodok juga. Kalau Perwalinya jadi, semuanya jelas karena akan dikunci semua," ucapnya.
Sementara Kepala Satlantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna tak memberikan respons saat media ini coba meminta konfirmasi terkait hal tersebut. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel