Dihapuskan Tahun 2023, Inilah Prioritas dan Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Pemerintah berencana akan menghapuskan status tenaga honorer pada 2023 mendatang. Lantas, bagaimana dengan nasib tenaga honorer?

Editor: Diah Anggraeni
Biro Pers Setpres/Kris
Presiden Joko Widodo bersama para PNS. Pemerintah berencana akan menghapuskan status tenaga honorer pada 2023 mendatang. Lantas, bagaimana dengan nasib tenaga honorer? 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah berencana akan menghapuskan status tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Nantinya tenaga yang direkrut berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Lantas, bagaimana dengan nasib tenaga honorer?

Pegawai pemerintah dengan status tenaga honorer akan ditiadakan di instansi pemerintahan pada 2023 mendatang.

Baca juga: Bakal Ditiadakan pada Tahun 2023, Inilah Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS

Dilansir laman resmi, menpan.go.id, pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini pun telah tercantum dalam pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Oleh karena itu, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini.

Lalu, yang banyak menjadi pertanyaan adalah bagaimana nasib tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan?

Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS.

Namun, yang perlu digarisbawahi adalah pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer ini tetap dengan proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Wacana Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Pemkab Paser Kedepankan Kehati-hatian

Pengangkatan tenaga honorer bagi CPNS ini akan diprioritaskan bagi:

- Tenaga guru;

- Tenaga kesehatan;

- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan;

- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Instansi yang Masih Merekrut Tenaga Honorer Bakal Dikenakan Sanksi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan, satu di antara hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah (Pemda)

Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Baca juga: Status Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Inilah Kriteria yang Akan Diangkat Jadi CPNS

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini."

"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," kata Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Sementara, Pemerintah saat ini tengah merumuskan berbagai kebijakan sebagai dasar pelaksanaan dari Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022.

Tjahjo pun menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” terang Tjahjo.

Baca juga: Bakal Ditiadakan pada 2023, Ini Kata KemenPAN-RB soal Nasib Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

1. Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ini Tenaga Honorer yang Prioritas Jadi CPNS, Instansi yang Masih Rekrut Honorer Dikenakan Sanksi, https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/01/29/ini-tenaga-honorer-yang-prioritas-jadi-cpns-instansi-yang-masih-rekrut-honorer-dikenakan-sanksi?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved