Berita Nasional Terkini

Pakai Kode Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat, Apa Artinya Kode 'Dua Setengah Kancing'

Komnas HAM) masih mendalami dugaan pembunuhan di kerangkeng yang ada di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Dok. Polda Sumut
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. 

Temuan tersebut didapatkan dari beberapa keterangan saksi yang mengetahui tindak kekerasan pada kerangkeng yang disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi tersebut.

"Kami menemukan pola bagaimana kekerasan berlangsung.

Siapa pelakunya.

Bagaimana caranya, menggunakan alat atau tidak.

Itu juga kami temukan terkadang menggunakan alat," kata Anam dalam keterangan videonya seperti dikutip Senin, (31/1/2022).

Ia pun mengatakan, pelaku menggunakan istilah-istilah sebagai kode untuk melakukan tindak kekerasan kepada penghuni kerangkeng.

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. (HO via TribunMedan)

Istilah tersebut misalnya seperti 'mos-das' dan 'dua setengah kancing'.

"Ada istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, misalnya kaya 'mos-das' atau 'dua setengah kancing'.

Jadi istilah-istilah kaya gitu yang digunakan dalam konteks kekerasan," jelas Choirul.

Untuk diketahui, dua setengah kancing adalah kode sasaran pukulan pada titik tubuh seseorang.

Istilah ini kerap digunakan pada tradisi perploncoan.

Choirul pun mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan Komnas HAM oleh lebih dari dua orang saksi, juga ditemukan lebih dari satu kasus kematian akibat kekerasan tersebut.

Namun ia tak mengungkapkan berapa jumlah pasti dari korban kekerasan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat itu.

"Memang kematian tersebut ditimbulkan oleh tindak kekerasan.

Bagaimana kondisi jenazah?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved