Berita Nasional Terkini

Adam Deni Ditangkap Polisi Gara-gara Kasus Ini, Reaksi Pengacara Jerinx: Apresiasi Bareskrim Polri

Penggiat media sosial, Adam Deni ditangkap polisi gara-gara kasus ini, reaksi pengacara Jerinx: apresiasi Bareskrim Polri.

Penulis: Kun | Editor: Rita Noor Shobah
Tangkapan layar
Tangkapan layar postingan Niluh Djelantik. Penggiat media sosial, Adam Deni ditangkap polisi gara-gara kasus ini, reaksi pengacara Jerinx: apresiasi Bareskrim Polri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penggiat media sosial, Adam Deni ditangkap polisi gara-gara kasus ini.

Simak penyebab utama Adam Deni ditangkap polisi, Rabu 2 Februari 2022.

Penggiat sosial media, Adam Deni ditangkap lantaran berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022.

Belakangan diketahui pelapor berinisial SYD.

Pelapor menduga Adam Deni mengambil data pribadi orang lain.

Kemudian Adam Deni mengunggahnya ke media sosial tanpa seizin pemilik data

Bagaimana respon kuasa hukum Jerinx

Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso menyebut Adam Deni mempunyai perilaku tercela.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: PENYEBAB Utama Adam Deni Ditangkap Polisi, Respon Kuasa Hukum Jerinx: Dia Punya Perilaku Tercela

Dilansir Kompas.TV, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggiat media sosial Adam Deni terkait akses ilegal.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu (2/2/2002).

“Selasa malam pukul 19.00 WIB, AD diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Adam Deni ditangkap terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: REAKSI Dokter Tirta Diminta Jadi Saksi Kasus Pengancaman Jerinx, Cipeng: Katanya Punk, Kok Takut?

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri atas empat orang saksi dan delapan ahli.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved