Ibu Kota Negara

Alasan PNKN Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Ada Lebih dari 40 Orang Ajukan Gugatan ke MK

Penggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Ada lebih dari 40 orang, siapa saja? Gugatan terhadap UU IKN ini bukan satu-satunya

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar dari YouTube Kompas TV
Koordinator PNKN, Marwan Batubara yang gugat UU IKN ke Mahakamah Konstitusi. Penggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Ada lebih dari 40 orang, siapa saja? Apakah alasannya? 

"Nanti baru setelah itu akan kami pelajari," kata Indra, dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Anggaran Rp 46 T untuk Bangun Inti IKN Nusantara Masih dalam Proses, Wamenkeu Singgung UU IKN

Lebih lanjut, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam menyempurnakan UU IKN.

"Kami dari DPR kan masih berkoordinasi juga dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Sekretariat Negara, kita juga masih membahas penyempurnaan ( UU IKN ) kalau ada hal-hal yang (perlu) di-review,” lanjut Indra.

Lebih dari satu gugatan

Terkait gugatan terhadap UU IKN, sebelum PNKN mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Mantan Ketua PP Muhammadiyah sudah sempat menyinggung soal gugatan tersebut. 

Ketika itu, Din Syamsuddin mengatakan gugatan terhadap UU IKN bakal dilayangkan Din Syamsuddin setelah resmi diundangkan.

"Ya, akan kita gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu," kata Din Syamsuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/1/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Menurut Din Syamsuddin, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, tidak semestinya pemerintah memindahkan ibu kota ke wilayah lain.

"Kala banyak rakyat susah mencari sesuap nasi, dan tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki hutang tinggi, (pemindahan ibu kota) adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak," ucap Din Syamsuddin.

Din Syamsuddin mengaku, selain dirinya, ada sejumlah pihak yang bakal bergabung untuk menggugat UU tersebut.

PKS Menolak 

Baca juga: Usai UU IKN Disahkan, Harga Lahan di Sepaku PPU Naik 4 Kali Lipat hingga Tembus Rp 200 Juta/Ha

Sebelum disahkan, RUU IKN telah mendapat penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ).

Penolakan itu disampaikan PKS dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).

Kendati demikian, RUU IKN tetap disahkan menjadi undang-undang.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu baru-baru ini membeberkan alasan partainya menolak UU tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved