Ibu Kota Negara

Alasan PNKN Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Ada Lebih dari 40 Orang Ajukan Gugatan ke MK

Penggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Ada lebih dari 40 orang, siapa saja? Gugatan terhadap UU IKN ini bukan satu-satunya

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar dari YouTube Kompas TV
Koordinator PNKN, Marwan Batubara yang gugat UU IKN ke Mahakamah Konstitusi. Penggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Ada lebih dari 40 orang, siapa saja? Apakah alasannya? 

TRIBUNKALTIM.CO - Gugatan Undang-undang Ibu Kota Negara ( UU IKN ) diajukan organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara ( PNKN ) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu 2 Februari 2022

Gugatan terhadap UU IKN ini dilayangkan oleh lebih dari 40 orang mulai dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis.

Selain itu, gugatan UU IKN yang diajukan PNKN, disebut bukan satu-satunya gugatan. 

Diketahui sejumlah orang yang tergabung dalam PNKN yang mengajukan gugatan UU IKN adalah Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya.

Menurut para penggugat, hadirnya UU IKN tidak benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Bukan hanya itu, mereka juga meminta UU IKN sebaikanya tidak mempunyai hukum mengikat. 

Menurut, Koordinator PNKN, Marwan Batubara gugatan berkaitan dengan pengujian formil UU IKN.

Untuk pengujian materiilnya, Marwan Batubara menyebutkan akan segera disusulkan kembali.

Baca juga: UU Ibu Kota Negara Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Sekjen DPR RI Angkat Bicara

"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan."

"Untuk uji formil ini kami minimal punya lima alasan yang intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," ungkap Marwan Batubara di Kompas TV seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Lebih dari 40 Orang Gugat UU IKN ke MK, Penggugat dari Purnawirawan Jenderal TNI hingga Aktivis.

Menanggapi hal itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar angkat bicara mengenai gugatan UU IKN yang dilayangkan sejumlah pihak.

Pihaknya menyebut akan membaca terlebih dahulu substansi gugatan untuk memberikan jawaban.

Yakni dengan mendalami poin-poin gugatan UU IKN, apakah terkait materi atau formil dari UU.

Hal itu disampaikan oleh Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

“Jadi kalau berkaitan dengan gugatan purnawirawan ke MK, tentu kita harus lihat lagi secara spesifik gugatannya seperti apa."

"Nanti baru setelah itu akan kami pelajari," kata Indra, dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Anggaran Rp 46 T untuk Bangun Inti IKN Nusantara Masih dalam Proses, Wamenkeu Singgung UU IKN

Lebih lanjut, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam menyempurnakan UU IKN.

"Kami dari DPR kan masih berkoordinasi juga dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Sekretariat Negara, kita juga masih membahas penyempurnaan ( UU IKN ) kalau ada hal-hal yang (perlu) di-review,” lanjut Indra.

Lebih dari satu gugatan

Terkait gugatan terhadap UU IKN, sebelum PNKN mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Mantan Ketua PP Muhammadiyah sudah sempat menyinggung soal gugatan tersebut. 

Ketika itu, Din Syamsuddin mengatakan gugatan terhadap UU IKN bakal dilayangkan Din Syamsuddin setelah resmi diundangkan.

"Ya, akan kita gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu," kata Din Syamsuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/1/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Menurut Din Syamsuddin, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, tidak semestinya pemerintah memindahkan ibu kota ke wilayah lain.

"Kala banyak rakyat susah mencari sesuap nasi, dan tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki hutang tinggi, (pemindahan ibu kota) adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak," ucap Din Syamsuddin.

Din Syamsuddin mengaku, selain dirinya, ada sejumlah pihak yang bakal bergabung untuk menggugat UU tersebut.

PKS Menolak 

Baca juga: Usai UU IKN Disahkan, Harga Lahan di Sepaku PPU Naik 4 Kali Lipat hingga Tembus Rp 200 Juta/Ha

Sebelum disahkan, RUU IKN telah mendapat penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ).

Penolakan itu disampaikan PKS dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).

Kendati demikian, RUU IKN tetap disahkan menjadi undang-undang.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu baru-baru ini membeberkan alasan partainya menolak UU tersebut.

Syaikhu mengatakan, PKS tak setuju karena RUU IKN bermasalah, baik secara formil atau prosedural, maupun meteriil atau substansial.

"PKS memandang bahwa RUU IKN dibahas secara tidak memadai, secara ugal-ugalan, secara serampangan dan secara asal-asal," kata Syaikhu dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKS 2022, Rabu (2/2/2022).

Menurut Syaikhu, pemerintah tidak seharusnya tergesa-gesa menyusun rencana pemindahan ibu kota.

Presiden dan pemerintah juga semestinya membuka ruang dialog dengan masyarakat sebelum mengambil keputusan tersebut.

Penting bagi masyarakat berkontribusi dan memberikan saran untuk pemerintah.

Jika pemerintah memaksakan kehendak tanpa mempertimbangkan masukan publik, kata Syaikhu, dikhawatirkan keputusan yang diambil justru tidak bijak.

"Ini bukan sekadar properti, proyek properti, tetapi ini adalah mega proyek pembangunan peradaban bangsa," tutur mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu.

Dalam rencana pemindahan ibu kota, lanjut Syaikhu, seluruh variabel penyertanya harus diperhitungkan.

Mulai dari dampak ekonomi, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga dampak terhadap lingkungan.

"Banyak variabel yang harus dipertimbangkan, terlebih lagi kita hari ini masih sedang menghadapi gelombang ketiga Covid-19," kata Syaikhu.

Baca juga: Pasca UU IKN Disahkan, Pengamat Hukum Tata Negara Soroti Daerah Khusus dan Pendanaan 

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved