Susi Air Diusir
Fakta-fakta Pesawat Susi Air 'Diusir' Satpol PP Malinau, Perintah Atasan hingga Kontrak Ditolak
Berikut ini sejumlah fakta-fakta terkait kasus dikeluarkannya secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kaltara
Namun, permohonan perpanjangan izin itu ditolak.
"Ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain. Saat dikonfirmasi kepada bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air," ujar Donal, Rabu (2/2).
Menurut Donal, respons tersebut janggal karena surat penolakan izin tersebut diteken langsung oleh Wempi.
Baca juga: Usai Susi Air Diusir dari Bandara Malinau, Susi Pudjiastuti Teringat Kejadian di Nabire Papua
Meski demikian, Donal mengatakan sudah ada indikasi Wempi akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain sejak lama dan tidak memperpanjang izin sewa untuk Susi Air.
"Belakangan kami mengetahui sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," papar Donal.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama tiga bulan.
Hal ini karena pesawat sedang proses perawatan mesin di luar negeri dan banyak perlengkapan kerja di hanggar.
"Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah," imbuh Donal.
Ia mengatakan pemindahan pesawat Susi Air secara paksa akan berdampak pada pelayanan maskapai ke masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.