Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Oknum Karyawan Pegadaian Balikpapan Tersangka, Nasabah dan Stakeholder Diharapkan Tidak Khawatir

Kejaksaan Negeri atau Kejari Balikpapan menetapkan pria berinisial DS jadi tersangka setelah memanipulasi anggaran PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
HO/HUMAS DAN PROTOKOLER PT PEGADAIAN KANWIL IV BALIKPAPAN
Manajer Humas dan Protokoler PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Fariz Fauzan.  HO/HUMAS DAN PROTOKOLER PT PEGADAIAN KANWIL IV BALIKPAPAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Balikpapan menetapkan pria berinisial DS jadi tersangka setelah memanipulasi anggaran PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan.

Pasalnya, aktivitas penyelewengan keuangan tersebut sudah dilakukan DS sejak tahun 2019 silam dengan kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar.

Karenanya, pihak PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan mengaku tidak menutup diri atas tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang karyawannya.

Bahkan memastikan bahwa akan mengikuti proses hukum sebagaimana yang berlaku tanpa membela tersangka DS. Demikian ditegaskan oleh Fariz Fauzan, Manajer Humas dan Protokoler PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan.

Dihubungi TribunKaltim.co, Fariz menyatakan ada lima langkah yang akan dilakukan pasca penetapan salah satu karyawannya sebagai tersangka.

Baca juga: Tiga Tahun Manipulasi Anggaran, Oknum Karyawan Pegadaian Balikpapan Dipecat dengan Tidak Hormat

Baca juga: Bukan Dana Nasabah, Pegadaian Balikpapan Klarifikasi Perihal Uang yang Digunakan Oknum Karyawan DS

Baca juga: Uang Nasabah Aman? Terkuak Sumber Dana yang Diselewengkan Staf Pegadaian di Balikpapan untuk Trading

Pertama, kata dia, pihaknya mendukung penegakan hukum kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku dan tidak mentoleransi perbuatan tindak pidana.

"Kedua, berusaha konsisten menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan," imbuhnya.

Mengenai dana yang diselewengkan DS, Fariz mengimbau agar para nasabah PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan tidak perlu khawatir.

Pasalnya, menurut Fariz, perbuatan pidana korupsi yang dilakukan DS, sama sekali tidak merugikan nasabah.

"Ke depan, kami selalu melakukan evaluasi, perbaikan sistem, dan prosedur operasional agar kejadian yang sama tidak terulang lagi," tegasnya.

Baca juga: Staf Administrasi Pegadaian Balikpapan Rugikan Negara Rp 3,2 Miliar

Termasuk, ia meminta maaf kepada seluruh pihak yang memiliki relasi dengan PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, baik nasabah maupun pemangku kepentingan.

"Pastinya kami memohon maaf atas ketidaknyamanan para pemangku kepentingan yang diakibatkan dengan kejadian ini. Nasabah dan stakeholder dipastikan tidak perlu khawatir," pungkasnya.

Kejadian ini, kata Fariz, merupakan kejadian kali pertama di lingkup PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan dan ia pun berharap agar kejadian serupa tak terulang kembali. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved