Ibu Kota Negara

UU IKN Digugat ke MK, Pembahasan Aturan Turunan Tetap Lanjut, Faldo Maldini: Show Must Go On

UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi, namun pembahasan aturan turunan tetap lanjut. Kata Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini: show must go on

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (15/1/2022) lalu. UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi, namun pembahasan aturan turunan tetap lanjut. Kata Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini: show must go on 

Tanggapan Ketua DPR RI

Terkait aturan turunan UU IKN, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah untuk melibatkan publik dalam pembentukan regulasi turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara ( UU IKN ).

Baca juga: Faisal Basri Komentari Soal Urgensi Pemindahan IKN Baru hingga Sosok yang Layak jadi Kepala Otorita

“Dalam proses pembentukan regulasi turunan UU IKN, DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,” kata Puan Maharani dalam siaran pers, Kamis (3/2/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Puan Maharani menuturkan, keterlibatan rakyat dalam proses perpindahan ibu kota negara sangat penting karena masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara.

Politikus PDI-P itu mengeklaim, partisipasi publik itu telah dilakukan dalam proses pembentukan UU IKN di DPR dan hal itu tak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan yang menjadi diskresi pemerintah.

“Maka kami berharap, pemerintah mengajak berbagai elemen masyarakat ikut aktif dalam pembahasan regulasi pembentukan ibu kota negara baru seperti yang dilakukan DPR saat penyusunan UU IKN,” ujar Puan Maharani

Ia pun menegaskan, DPR akan terus mengawal proses pembentukan regulasi turunan agar dapat rampung sesuai target.

Puan juga berharap pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur yang diberi nama 'Nusantara' dapat berjalan lancar sesuai rencana.

“DPR RI siap mengikuti timeline perpindahan kantor dewan dari Jakarta ke Kalimantan Timur,” kata Puan.

Gugatan UU IKN 

Diberitakan, 12 orang yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) megajukan gugatan permohonan uji formil UU IKN ke MK pada Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Namanya Disebut Layak Jadi Kepala Badan Otorita IKN, Isran Noor: Banyak yang Lebih Hebat dari Saya

Mereka yang tergabung dalam PNKN antara lain eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua, eks anggota DPD Marwan Batubara, dan politikus Agung Mozin.

"Memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus, menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum dalam permohonan tersebut, dikutip Kompas.com.

Para pemohon berpendapat, UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

UU IKN dinilai tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan, dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved