Berita Nasional Terkini
37 Kabupaten dan Kota Kini Berstatus PPKM Level 3 di Luar Jawa Bali, Berikut Aturan Baru PPKM
Aturan baru PPKM Level 3 ini dikeluarkan menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang dipicu oleh varian Omicron.
Sementara PPKM Level 2 diterapkan di 259 kabupaten/kota dan PPKM Level 1 diterapkan di 90 kabupaten/kota.
"Dari segi level PPKM, kita melihat bahwa beberapa daerah ada penambahan. Di level 4 masih kosong (0 wilayah), level 3 ada 37 kabupaten/kota , level 2 ada 259 kabupaten/kota, dan level 1 ada 90 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (7/1/2022).
Bertambahnya wilayah dengan asesmen level 3 di minggu kedua bulan Februari ini membuat Airlangga bakal melihat kapasitas respons seperti tingkat ketersediaan tempat tidur (BOR) rumah sakit.
Saat ini, BOR tertinggi di luar Jawa Bali berada di Sulawesi Tenggara dengan persentase keterisian 15 persen.
Kemudian diikuti wilayah Sumatera Selatan mencapai 11 persen, Lampung 11 persen, Kalimantan Selatan 10 persen, dan Bengkulu 10 persen.
"Tentu kami akan melihat terkait kapasitas respons, peningkatan kasus, dan segi (keterisian) rumah sakit," ucap Airlangga.
Baca juga: PPKM Mikro di Kaltim Kembali Diberlakukan, Pantau Prokes Tingkat Desa dan Kelurahan
Sementara itu, kasus Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan bisa dilakukan isolasi terpusat atau isolasi sendiri di rumah masing-masing bila memenuhi persyaratan.
Tercatat, tempat isolasi terpusat yang tersedia di wilayah luar Jawa Bali mencapai 27.766 tempat tidur.
"Sementara tempat tidur yang terisi mencapai 303 tempat tidur sehingga persentase BOR sebesar 1,09 persen," tandas Airlangga.
Aturan baru PPKM Level 3
Berikut kebijakan aturan PPKM Level 3 yang diumumkan Luhut siang ini dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Aturan Baru PPKM Level 3 yang Diumumkan Luhut, Pengunjung Mal dan Pasar Maksimal 60 Persen.
- Untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki angka minimal 75 persen karyawan sudah vaksin dosis ke-2 dan menggunakan PeduliLindungi
- Supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung 60 persen
- Pasar dapat beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal pengunjung 60 persen
- Mal dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak kurang 12 tahun wajib minimal vaksin dosis pertama. Untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan bisa dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama bagi anak di bawah 12 tahun.