Berita Nasional Terkini

37 Kabupaten dan Kota Kini Berstatus PPKM Level 3 di Luar Jawa Bali, Berikut Aturan Baru PPKM

Aturan baru PPKM Level 3 ini dikeluarkan menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang dipicu oleh varian Omicron.

Editor: Ikbal Nurkarim
WARTA KOTA/Nur Ichsan
Ilustrasi: Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Aturan baru PPKM Level 3 ini dikeluarkan menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang dipicu oleh varian Omicron. 

- Warteg, PKL/tempat jajan dan lapak dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung bisa 60 persen.

-Restoran dan cafe bisa buka sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

- Bioskop tetap buka, anak di bawah 12 tahun boleh masuk tetapi wajib sudah vaksin dosis pertama.

- Tempat ibadah boleh buka maksimal 50 persen dari kapasitas.

- Fasilitas umum boleh buka maksimal maksimal pengunjung 25 persen

- Kegiatan seni budaya boleh diadakan, maksimal pengunjung 25 persen.

Baca juga: Update Covid-19 Bontang, Kamis 3 Februari 2022, Tambah 8 Kasus, Kota Taman Berstatus PPKM Level 2

Luhut menyatakan, pengetatan ini akan dilihat hasilnya dalam sepekan ini.

Apabila hasilnya membaik, akan dilakukan pelonggaran.

"Ini akan kita lihat terus, kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kita longgarkan. Karena kami tidak ingin juga kita ketakutan, ekonomi terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," jelas Luhut. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved