Berita Nasional Terkini

BABAK BARU Pengusiran Pesawat Susi Air, Bupati & Sekda Malinau di Somasi hingga Diminta Ganti Rugi

Maskapai Penerbangan Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau, Kalimantan Utara juga membayarkan ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS.COM/TWITTER @SUSIPUDJIASTUTI
Susi Pudjiastuti mendadak sindir kuasa dan wewenang, buntut pesawat Susi Air dikeluarkan paksa Satpol PP dari Bandara Malinau, Kalimantan Utara. Maskapai Penerbangan Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau, Kalimantan Utara juga membayarkan ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar. 

Donal menyebutkan, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar tersebut kepala Pemerintah Kabupaten Malinau sejak November 2021.

Namun, permintaan itu ditolak.

Hanggar itu, disebut Donal, malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," jelasnya.

Susi Air disebut sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barangnya dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan.

Kepala Bandara, Jam 9.15 Surat Pemberitahuan Baru Keluar Waktu itu dibutuhkan karena pesawat yang berada dalam hanggar tersebut sedang dalam perbaikan mesin.

"Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah," sebut Donal.

Baca juga: NEWS VIDEO Pengusiran Pesawat Susi Air dari Hanggar, Gubernur Kaltara Ungkap Masalah Sebenarnya

Diketahui, maskapai Susi Air milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, tengah menjadi perbincangan publik.

Pada 2 Februari 2020 lalu, armada pesawat dari maskapai Susi Air diusir paksa dari hanggar Bandara Kol Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Menurut pihak Pemkab, pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyebutkan, pihak Susi Air telah mengajukan perpanjangan hanggar pada 15 November 2021 untuk masa sewa 2022.

Kontrak sewa hanggar itu pun bersifat tahunan, bukan per 10 tahun.

Kemudian, kata dia, Pemkab Malinau menerbitkan surat pada 9 Desember 2021 untuk Susi Air yang berisi keputusan untuk tidak memperpanjang sewa hanggar tersebut kepada Susi Air.

Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir.

Baca juga: Foto-foto Nadine Kaiser, Anak Susi Pudjiastuti yang Ikut Urus Susi Air, si Pilot Cantik Natural

Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau Kristian Muned yang memimpin eksekusi Susi Air mengatakan bahwa tindakan yang diambil tidak dilakukan secara semena-mena.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved