Berita Nasional Terkini
FAKTA Mengejutkan Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat, Polisi Temukan Makam hingga Korban Cacat
Polda Sumut menyatakan satu orang warga yang pernah dikerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat mengalami cacat permanen hingga temukan lokasi makam.
TRIBUNKALTIM.CO - Fakta mengejutkan kerangkeng manusia eks Bupati Langkat, polisi temukan kuburan hingga korban cacat.
Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif terus menjadi perbincangan publik.
Sebelumnya Komnas HAM menemukan adanya korban meninggal lebih dari satu orang di kerengkeng tersebut.
Belakangan muncul fakta baru mengenai kerengkeng yang juga disebut sebagai tempat perbudakan modern.
Polda Sumut menyatakan satu orang warga yang pernah dikerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat mengalami cacat permanen hingga temukan lokasi makam.
Baca juga: Komnas HAM Bongkar Kekejaman di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 3 Tahanan Tewas
Baca juga: 3 Orang Dikabarkan Tewas di Penjara Eks Bupati Langkat, Kabareskrim Akan Naikkan Kasus ke Penyidikan
Baca juga: Bukan 2 Kali Sehari, Ini Pengakuan Penyedia Makanan Bagi Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Dia mengalami cacat pada bagian telinga sebelah kirinya akibat penganiayaan.
Dilansir dari Tribun-Medan.com dengan judul artikel Satu Tahanan yang Dikerangkeng Bupati Langkat Disiksa hingga Alami Cacat Permanen, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini korban berada di luar kota.
Telinga sebelah kiri bagian atasnya disebut tak utuh dan melekat diduga akibat digigit.
"Telinga bagian atas telungkup nutup seperti luka besar bekas di gigit," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (7/2/2022).
Hadi mengatakan, pria yang ditahan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin itu ditahan lantaran ketergantungan narkoba.
Namun demikian pria yang mengalami cacat permanen itu saat ini sudah merantau ke luar provinsi Sumatera Utara.
Sejauh Polda Sumut menyatakan lebih dari tiga orang tahanan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin dinyatakan tewas.
Adapun kurun waktu mereka tewas yakni antara tahun 2015,2019 hingga tahun 2021. Selain itu, mereka juga telah memeriksa lebih dari 30 saksi.
Hadi mengatakan pihaknya juga telah menemukan lokasi pemakaman korban tewas tersebut.
Makam mereka ditemukan disejumlah lokasi.

Baca juga: Pakai Kode Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat, Apa Artinya Kode Dua Setengah Kancing
Meski demikian polisi enggan membeberkan dimana saja lokasi korban tewas dugaan penganiayaan di kerangkeng Bupati Langkat tersebut.
Dia mengatakan polisi masih terus melakukan pengembangan.
"Kuburan sudah ditemukan di beberapa titik oleh tim. Lokasi, nanti dijelaskan," ucapnya.
Sebelumnya, kerangkeng manusia milik Bupati Langkat ini mencuat setelah Migran Care melaporkan adanya dugaan perbudakan modern yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin yang saat ini ditahan KPK.
Ditemukan alat kekerasan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga adanya kekerasan dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Sejumlah alat kekerasan ditemukan di kerangkeng itu.
"Kami menemukan adanya kekerasan, bentuk kekerasan, pola kekerasan, sampai alat kekerasannya," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/2/22022).
Anam enggan memerinci alat dan pola kekerasan yang ditemukan pihaknya.
Temuan itu bakal didalami dengan pemeriksaan Terbit.
Anam berharap Terbit jujur memberikan penjelasan terkait kerangkeng manusia ini.
Keterangan darinya penting dibutuhkan untuk mendalami kasus.
"Semoga dia kooperatif, karena ini juga haknya dia untuk memberikan informasi apapun menurut dia," kata Anam.
Baca juga: TEMUAN Terbaru Komnas HAM: Ada Pembunuhan di Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat, Lebih Dari Satu
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut kegiatan dugaan penyiksaan di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terstruktur.
Penegak hukum dan masyarakat sekitar disebut tak memandang negatif kerangkeng manusia milik Terbit.
"Informasi yang kami peroleh dari ada pihak keluarga yang menyatakan bahwa mereka direkomendasikan oleh Kepolisian lokal situ yang orangnya waktu direhabilitasi di tempat TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam webinar, Minggu (5/2/2022).
Edwin mengatakan hal tersebut bisa terjadi karena Terbit merupakan pejabat yang mempunyai kekuatan besar untuk mengatur kontrol sosial di wilayah kerjanya.
Sehingga, masyarakat bakal menilai langkah Terbit mengurung manusia di kerangkeng merupakan tindakan yang benar.
Polisi Isyaratkan Naikkan Status Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Menjadi Penyidikan
Polisi mengisyaratkan bakal menaikkan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapoldanya untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan."
"Tunggu aja ekspose nanti ya," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).
Agus menyampaikan, isyarat muncul ini pasca-penyidik melakukan gelar perkara di Polda Sumut.
Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Bongkar Fakta Baru Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Korban Meninggal Bertambah
Penyidik juga tengah membangun konstruksi hukum terkait temuan kerangkeng tersebut.
Namun demikian, kata Agus, pihaknya masih enggan membeberkan pasal untuk menjerat Terbit.
"Sudah (pasalnya) kemarin saat asistensi, eksposenya internal Polda Sumut."
"Sabar ya, nanti tidak enak mendahului, karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," papar Agus. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.