Berita DPRD Samarinda

Pemkot Samarinda dan PT Samaco Buat Kerja Sama Baru Kelola MLG, Komisi II DPRD Beri Catatan

Pemerintah Kota Samarinda memutuskan untuk membuat kerja sama baru terkait pengelolaan Mahakam Lampion Garden (MLG) dengan PT. Samaco.

HO/DPRD Samarinda
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda menerima audiensi pedagang Mahakam Riverside Market (Marinara). Komisi II memberi sejumlah catatan terkait kelanjutan kerja sama antara Pemkot Samarinda dan PT. Samaco dalam pengelolaan Mahakam Lampion Garden (MLG). HO/DPRD Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda memutuskan untuk membuat kerja sama baru terkait pengelolaan Mahakam Lampion Garden (MLG) dengan PT. Samaco.

Hal itu diputuskan setelah Walikota Samarinda, Andi Harun bertemu dengan manajemen PT. Samaco untuk membahas kelanjutan kerja sama tersebut.

Komisi II DPRD Samarinda memberi sejumlah catatan jika kemungkinan perjanjian kerjasama antara pemkot dan perusahaan asal Malang itu akan berlanjut.

Anggota Komisi II, Laila Fatiha menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya tidak akan masuk dalam pembahasan teknis tentang kerjasama itu.

Namun jika pengelolaan MLG itu masih ditangani oleh PT. Samaco, menurutnya seharusnya pelaksanaan perjanjian terutama terkait kelancaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus betul-betul dalam pengawasan ketat dan transparan.

Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Penerapan Protokol Kesehatan di Sekolah

Baca juga: Hasil Kerja Pansus III DPRD Samarinda Sudah Paripurna, Kelola Limbah B3 Akan Diatur Dalam Raperda

"Kami kan hanya mengawasi, artinya kalau memang masih PT. Samaco mereka ini dalam pengawasan ketat terutama soal PAD kota Samarinda," ujarnya Rabu (9/2/2022).

"Jangan sampai seperti sekarang ini, PT. Samaco menanggung banyak utang kepada pemerintah kota, karena itu tentu merugikan pemkot yang berharap ada pemasukan dari pengelolaan MLG ini," lanjutnya.

Diketahui saat ini PT. Samaco harus melunasi sebesar Rp 1,7 miliar kepada Pemkot Samarinda atas tunggakkan pembayaran kontribusi kerjasama pengelolaan MLG kepada Pemkot Samarinda.

Selama 5 tahun perjanjian berjalan, PT. Samaco belum mampu memenuhi setoran kontribusi sebesar Rp 237 juta per tahunnya kepada Pemkot Samarinda sesuai yang tertuang dalam perjanjian.

Hal itu lah yang dinilai oleh Pemkot Samarinda sebagai bentuk wanprestasi perusahaan tersebut.

Anggota dewan dari fraksi kebangkitan pembangunan itu juga memberi masukan menyangkut keberadaan Mahakam Riverside Market (Marimar) yang diakuinya juga merupakan bentuk wanprestasi terhadap perjanjian yang terjalin sejak tahun 2017 itu.

Baca juga: Masa Kerja Pansus Aset Kembali Diperpanjang, DPRD Samarinda Masih Perlu Waktu

Menurutnya meskipun melanggar, namun karena Marimar selama ini telah menampung pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebanyak 72 lapak di dalamnya, maka dalam perjanjian baru nanti bisa diatur secara teknis.

"Boleh ada food court tetapi brandingnya tidak boleh lebih besar daripada MLG, selama ini Marimar dibranding sedemikian rupa dan masuknya gratis, sedangkan MLG masuknya bayar jadi mungkin lebih memilih masuk yang gratis," tuturnya.

"Mungkin bisa dibuat food court itu bagian yang ada di dalam MLG, jadi pengunjung masuknya satu pintu di MLG meski awalnya bayar Rp 15.000, mungkin bisa diturunkan Rp 10.000 tetapi semua orang masuknya lewat MLG kalau ingin ke Marimar," papar Laila lebih lanjut.

Dengan langkah itu, maka keberlangsungan para pelaku UMKM di Marimar bisa terus berlanjut dan menjadi jalan tengah juga antara Pemkot dan pengelola.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved