Berita Nasional Terkini

Dudung, Yudo atau Fadjar Paling Berpeluang? Ini Syarat Panglima TNI Bila Andika Perkasa Pensiun 2022

Andai gugatan di MK ditolak, Panglima TNI Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun tahun 2022 ini

Editor: Doan Pardede
Tangkap Layar Kompas Tv
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andai gugatan di MK ditolak, Panglima TNI Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun tahun 2022 ini 

Menurut Anton dengan semakin kompleksnya tantangan pengelolaan pertahanan kita ke depan, kebutuhan adanya prajurit militer yang muda, bugar dan memiliki standar keahlian tertentu yang terukur menjadi tidak terelakkan.

"Dan titik krusialnya adalah bagaimana TNI mengelola jalannya regenerasi prajurit melalui penataan karir personel yang baik dan profesional," kata Anton.

Cara Pengangkatan Calon Panglima TNI

Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tepatnya pada pasal 13.

Menurut UU tersebut, Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Posisi Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari masing-masing angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Nama calon Panglima TNI diperoleh dari usulan Presiden.

"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," bunyi Pasal 13 ayat 5.

Setelah menerima nama calon Panglima TNI, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari, tidak terhitung masa reses.

Dalam hal ini, DPR juga berhak untuk menolak atau tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden dengan menyampaikan alasan tertulis atas ketidaksetujuan tersebut.

Apabila usulan calon Panglima TNI tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya.

Aturan Lengkap Pengangkatan Calon Panglima TNI

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya

(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Biodata

KSAD Dudung Abdurachman

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman didampingi Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso (kiri), Kamis (6/1/2022). Penjelasan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat disinggung pemindahan markas TNI ke IKN saat berkunjung ke Kalimantan Timur ( Kaltim ).
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman didampingi Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso (kiri), Kamis (6/1/2022). Penjelasan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat disinggung pemindahan markas TNI ke IKN saat berkunjung ke Kalimantan Timur ( Kaltim ). (Dok TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)

Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M lahir 19 November 1965 (56 tahun) adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 17 November 2021 mengemban amanat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

Dudung, merupakan lulusan Akmil 1988 dari kecabangan Infanteri.

Jabatan terakhir jenderal bintang empat ini adalah Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad TNI AD).

Dudung Abdurachman bakal memasuki pensiun pada November tahun 2023.

KSAL Yudo Margono 

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono di atas KRI Semarang-594 pada Kamis (23/9/2021).
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono di atas KRI Semarang-594 pada Kamis (23/9/2021). ((Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan))

Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M lahir 26 November 1965 (56 tahun) adalah seorang perwira tinggi TNI-AL yang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut ke-27 sejak tanggal 20 Mei 2020.

Yudo, merupakan alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan ke-XXXIII/tahun 1988.

Sebelumnya, dia menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I.

Yudo Margono akan memasuki masa pensiun 2023

KSAU Fadjar Prasetyo

CALON PANGLIMA TNI - Marsekal Madya Fadjar Prasetyo
Marsekal Madya Fadjar Prasetyo (Twitter Perhubungan Udara, @djpu151)

Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P lahir 9 April 1966 (55 tahun) adalah seorang perwira tinggi TNI-AU yang menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara ke-23 sejak tanggal 20 Mei 2020.

Fadjar, merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara tahun 1988.

Beliau adalah penerbang pesawat tempur A-4 Skyhawk dengan callsign "Bobcat". Sebelumnya, ia menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II.

Fadjar Prasetyo akan memasuki masa pensiun pada April 2024.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved