Berita Nasional Terkini

Pencairan JHT Usia 56 Tahun Disorot, Profil Ida Fauziyah, Menaker yang Keluarkan Permenaker 2/2022

Aturan pencairan Jaminan Hari Tua ( JHT ) usia 56 tahun disorot. Profil Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang keluarkan Permenaker 2 Tahun 2022

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kemnaker
Foto Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang diunggah akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Aturan pencairan Jaminan Hari Tua ( JHT ) usia 56 tahun disorot. Profil Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang keluarkan Permenaker 2 Tahun 2022 

TRIBUNKALTIM.CO - Aturan terbaru pencairan Jaminan Hari Tua ( JHT ) di usia 56 tahun ini yang tercantum di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Kini aturan pencairan JHT usia 56 tahun di Permenaker 2/2022 ini jadi sorotan lantaran disebut menindas kaum buruh dan pekerja. 

Aturan Permenaker 2/2022 ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ), Ida Fauziyah.

Siapa Ida Fauziyah, Menaker yang kini tengah jadi sorotan gara-gara aturan pencairan JHT usia 56 tahun.

Simak profil Ida Fauziyah di arikel ini. 

Permenaker 2/2022 ini berisi tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Dalam beleid Permenaker 2/2022, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan, yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Pasal inilah yang kemudian dinilai merugikan para pekerja, terutama bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) sebelum usia 56 tahun.

Baca juga: Muncul Petisi Tolak Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, KSPI Desak Permenaker 2/2022 Dicabut

Karena berarti para pekerja ini harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul PROFIL Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang Rilis Aturan Baru Pencairan JHT, Hartanya Rp 17 M, sejumlah pihak melontarkan kritikan pedas. 

Salah satudi antaranya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ), Said Iqbal.

Said Iqbal menyebut peraturan baru tersebut sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.

Ia bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Ida Fauziyah dari posisi Menteri Ketenagakerjaan. 

"Kami minta Bapak Presiden Jokowi segera memecat Menteri Ketenagakerjaan, ganti dengan orang yang lebih memahami dunia usaha," ujar Said Iqbal, Sabtu (12/2/2022).

Profil dan Sosok Ida Fauziyah

Mengutip dari kemnaker.go.id, Ida Fauziyah lahir di Mojokerto, 17 Juli 1969 atau saat ini, ia berumur 52 tahun.

Baca juga: Resmi, Menaker Ida Fauziyah Umumkan Nasib Pencairan BLT BPJS 2021 di Januari, Karyawan Gigit Jari

Ida Fauziyah merupakan seorang politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Jauh sebelum terjun ke dunia politik, Ida Fauziyah sempat menjadi guru.

Ia mengajar di MPAK Jombang pada 1994, SMP YPN (1996-1998), dan SMU Khadijah Surabaya (1997-1999).

Saat aktif di dunia politik, Ida Fauziyah duduk sebagai anggota DPR-RI pada 1999 sampai 2019 atau selama 20 tahun.

Ia menjadi legislator mewakili Jawa Timur untuk daerah Jombang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, Nganjuk, Kota Madiun, dan Kota Mojokerto.

Saat di DPR RI, Ida Fauziah pernah menjadi Ketua Komisi VIII yang menangani bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta zakat.

Dia juga pernah bertugas di Komisi II yang menangani pemerintahan daerah. Ida pun ikut merumuskan Undang-Undang Otonomi Daerah.

Ida Fauziyah pernah menjadi Ketua Fraksi PKB di DPR RI.

Setelah Jokowi terpilih sebagai presiden untuk kedua kali, Ida Fauziyah diangkat menjadi Menteri Ketenagakerjaan.

Lulusan S1 IAIN Sunan Ampel Surabaya 1993 juga merupakan pendiri dan Ketua Kaukus Perempuan Parlemen.

Baca juga: JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh

Ida Fauziah juga menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Fatayat NU.

Pernah Maju di Pilgub Jateng

Ida Fauziyah pernah mencoba peruntungan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Jateng 2018.

Saat itu, Ida berpasangan dengan Sudirman Said di Pilgub Jawa Tengah.

Mereka diusung oleh koalisi Gerindra, PKS, PAN, dan PKB.

Namun, Ida Fauziyah gagal setelah kalah suara dari pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin.

Walaupun gagal di pilkada, tapi Ida Fauziyah sukses di lingkaran Istana.

Pada Pilpres 2019, Ida Fauziyah masuk pada tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

Dia diamanati untuk menjabat sebagai direktur penggalangan pemilih perempuan.

Saat terpilih menjadi menteri, Ida menyebutkan dirinya dihubungi oleh pihak Istana pada Senin (21/10/2019) malam.

Ia mengaku diajukan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mewakili partai tersebut untuk berpartisipasi membantu Presiden Jokowi.

Harta Kekayaan Ida Fauziyah

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Ida Fauziyah tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 17.087.925.557 per 22 Maret 2021.

Jumlah ini mengalami kenaikan sekira Rp 1,8 miliar dari saat ia melaporkan harta kekayaannya pertama kali sebagai menteri pada 2020.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Ida Fauziyah, yaitu Rp 10.838.000.000.

Ida memiliki lima bidang tanah dan bangunan di Banjarnegara, Mojokerto, dan Jakarta Selatan.

Aset lain yang dimiliki Ida adalah kas dan setara kas yang mencapai Rp 4.452.725.557.

Ia juga memunyai sejumlah kendaraan dan harta bergerak lainnya masing-masing senilai Rp 1.610.500.000 dan Rp 186,7 juta.

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Ida Fauziyah dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (12/2/2022):

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 10.838.000.000

1. Tanah Seluas 5920 m2 di KAB/KOTA BANJARNEGARA, WARISAN Rp 2.378.000.000

2. Tanah Seluas 1755 m2 di KAB / KOTA MOJOKERTO, WARISAN Rp 715.000.000

3. Tanah Seluas 330 m2 di KAB / KOTA MOJOKERTO, WARISAN Rp 175.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 410 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 6.800.000.000

5. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA MOJOKERTO, WARISAN Rp 770.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.610.500.000

1. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT JEEP Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000

2. MOTOR, YAMAHA 2PV Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 15.500.000

3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 390.000.000

4. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 1.005.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 186.700.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 4.452.725.557

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 17.087.925.557

HUTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 17.087.925.557

Baca juga: Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Larasati Dyah/Seno Tri Sulistiyono) (Kompas.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved