Ibu Kota Negara
Plt Bupati PPU Harap Ada Alokasi Dana Khusus untuk Pembangunan Daerah Penyangga IKN
ada beberapa permohonan dari masyarakat dan unsur pemerintah lain, terkait dengan pemindahan IKN yang harus ia sampaikan.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Dalam pertemuan dengan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto saat mengunjungi Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), beberapa waktu lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam menyampaikan beberapa hal.
Ia mengatakan, ada beberapa permohonan dari masyarakat dan unsur pemerintah lain, terkait dengan pemindahan IKN yang harus ia sampaikan.
"Ada beberapa permintaan masyarakat yang menurut saya penting untuk disampaikan," terangnya Minggu (13/2/2022).
Diantaranya, keterlibatan penuh masyarakat Benuo Taka dalam pembangunan nantinya, serta dilibatkan dalam peningkatan sumber daya manusia.
Disisi lain, Hamdan juga mengharapkan adanya bantuan dana khusus selain Dana Bagi Hasil (DBH), guna menunjang pembangunan daerah yang menjadi penyangga.
Baca juga: DPR RI Optimis Pindah Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kaltim: Plan Harus Bagus Banget
Baca juga: Cerita Ridwan Kamil Selamatkan Desain Ibu Kota Negara di Kaltim, Bisikan ke Jokowi
Baca juga: Penyebab Masih Adanya Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Dekat Kawasan Ibu Kota Negara
Tujuannya, agar dapat mengimbangi pusat IKN nantinya.
Hal itu mengingat terbatasnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU, sehingga tidak dapat mengakomodir seluruh rencana pembangunan.
Alokasi dana khusus tersebut, nantinya diperuntukan ke pembangunan infrastruktur, pendidikan, sosial budaya dan pertanian.
“Kami memohon dana khusus agar pembangunan PPU tidak ketinggalan jauh dengan pembangunan IKN. Kami berharap Wantimpres dapat membantu memperjuangkan permohonan dana khusus ini ke bapak Presiden,” jelasnya.
Meski demikian, diakui Hamdan warga PPU menyambut baik pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemindahan tersebut diharapkan dapat mewujudkan pemerataan ekonomi di Indonesia.
Selain itu, ia juga berharap, hak-hak masyarakat tidak dikesampingkan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Tahun Politik Dimulai, Isu Ibu Kota Negara dan SARA Selalu Dieksploitasi
Jika memungkinkan, hak-hak masyarakat lokal diakomodir dalam peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang IKN yang baru disahkan.
“Harapan masyarakat PPU tidak terlalu muluk-muluk. Harapan mendasar bagai masyarakat dapat dimasukkan dalam regulasi dari turunan Undang-Undang IKN agar hak dasar mereka terlindungi,” katanya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel