Berita Nasional Terkini
Tolak Kebijakan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Partai Buruh akan Gelar Aksi di Kemnaker
Tolak kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun, Partai Buruh akan menggelar aksi di Kemterian Ketenagakerjaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mengundang kekecewaan para buruh.
Bahkan akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker 'diserang' para buruh di kolom komentar.
Para buruh melontarkan protes dan dengan tegas menolak kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun.
Di Twitter, gelombang protes dan keluhan dari warganet pun juga muncul.
Tak sedikit juga yang meminta agar aksi demonstrasi digelar.
Baca juga: Merugikan Pekerja, Aturan Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun Ditolak Serikat Buruh di Bontang
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan pihaknya akan menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam waktu dekat.
Aksi itu untuk mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di mana dalam ketentuan yang baru ini diatur, bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.
"Partai Buruh juga akan ikut melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker bersama-sama dengan ribuan buruh untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022).
Lebih jauh, pihaknya bahkan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat mengambil langkah pemecatan terhadap menteri yang secara kewenangannya membuat peraturan yang dapat merugikan publik.
Desakan itu termasuk untuk Menteri Ida Fauziah yang dinilainya kerap mementingkan kelompok pengusaha bukan untuk masyarakat.
"Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya," tegasnya.
Kendati demikian, Said Iqbal belum memastikan secara detail kapan pihaknya akan menggelar aksi bersama para buruh tersebut.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan dukungannya terhadap perjuangan serikat buruh yang menolak beleid tersebut.
"Pertanyaannya, apa urgensi dari revisi beleid tersebut? Partai Buruh melihat, tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh
Terlebih kata dia, saat ini angka karyawan yang terkena PHK di masa pandemi Covid-19 masih tinggi, dunia usaha juga kata dia belum sepenuhnya bangkit.
Bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian Omicron.
Jika memang penerapan atau kebijakan PHK masih tinggi maka kata Said Iqbal yang menjadi kebutuhan dari buruh setelah tidak bekerja yakni mengandalkan JHT.
"JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?" ucapnya.
Dengan aturan yang baru, itu juga lanjut Said Iqbal, akan banyak buruh yang dirugikan.
Sebab dalam analoginya, jika ada buruh di-PHK atau berhenti bekerja di usia 30 tahun maka yang bersangkutan harus menunggu selama 26 tahun untuk bisa mengambil uang JHT miliknya.
Baca juga: Aturan Ida Fauziyah Sengsarakan Buruh, Muncul Petisi Tolak Aturan Baru Pencairan JHT
Dengan adanya kebijakan ini, kata Said Iqbal, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah seperti bertindak tanpa hati.
Padahal kata dia, buruh baru saja dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik.
Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Partai Buruh Bakal Gelar Aksi, Desak Menaker Revisi Kebijakan terkait Pencairan JHT di Usia 56 Tahun