Berita Kaltim Terkini

BNNP Kaltim Bekuk 3 Pelaku Jaringan Sindikat Narkoba, 2 Orang Dikenal sebagai Residivis

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Proses pemusnahan barang bukti sabu yang dilakukan langsung oleh tersangka Muh. Hermin di Kantor BNNP Kaltim, Selasa (15/2/2022). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka ini adalah Muhammad Hermin, Saharuddin Fhadel dan Andi Budi.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Djoko Purnomo menerangkan, pengungkapan jaringan narkoba ini bermula ketika petugas berhasil mengamankan Muh. Hermin di kediamannya yang berada di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Lok Tuan, Kota Bontang pada Kamis (27/1/2022) lalu.

Dari tangan pemuda tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 48,31 gram brutto, serta barang bukti lainnya, yakni 1 unit timbangan digital dan 1 unit ponsel.

"Memang pelaku (Muh. Hermin) ini sudah menjadi target kami," tutur Kombes Pol Djoko Purnomo dalam rilisnya Selasa (15/2/2022).

Baca juga: BNNP Kaltim Sebut Penanganan Penyalahgunaan Narkotika tak Bisa Disamaratakan

Baca juga: Narkotika Serang Kaum Pelajar, Kepala BNNP Kaltim Salahkan Orang Dewasa di Sekitarnya

Dari hasil pendalaman, diketahui Muh. Hermin mendapatkan barang haram tersebut dari Saharuddin Fhadel yang diketahui juga berada di Kota Bontang.

"Setelah kita interogasi, diketahuilah bahwa SF (Safaruddin Fhadel) mendapatkan barang tersebut dari AB (Andi Budi) yang berada di Kota Samarinda," jelasnya.

Petugas tidak merincikan bagaimana kronologis penangkapan Saharuddin Fhadel, namun ucapnya, yang pastinya pelaku diringkus di Kota Bontang.

Dalam jaringan ini, Kombes Pol Djoko Purnomo merincikan peran masing-masing tersangka.

Muh. Hermin sebagai pengambil sabu, Saharuddin Fhadel sebagai pemesan dari Andi Budi sebagai penyedia barang, yang juga memesan dari orang lain.

Ia juga mengungkapkan Saharuddin Fhadel dan Andi Budi merupakan pemain lama atau residivis.

Baca juga: Dalam Setahun, BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 7 Miliar Lebih

"Kalau MH (Muh. Hermin) baru diajak," bebernya.

Pada rilis kali ini, BNNP juga langsung memusnahkan 45,74 gram netto dari total 48,31 gram brutto yang kemudian disisihkan untuk sample laboratorium seberat 0,88 gram netto dan ke pengadilian 0,81 gram netto.

Muh. Hermin pun hadir untuk memusnahkan sendiri barang bukti sabu yang diamankan dari tangannya, dengan cara dihancurkan ke mesin pelumat lalu dibuang ke dalam kloset.

"Ketentuannya memang setelah ada penetapan, kita harus memusnahkan barang bukti. Kalau tidak, dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved