Berita Kodam VI Mulawarman
Kodam VI Mulawarman Terima Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komcad
Jajaran Kodam VI Mlulawarman mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
TRIBUNKALTIM.CO - Jajaran Kodam VI Mlulawarman mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui Dirjen Pothan di Aula Makodam VI/Mlw, Rabu (16/2/2022).
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Staf Kodam VI/Mlw, Brigjen TNI Ibnu Bintang Setiawan dan dihadiri kurang lebih 50 orang yang terdiri dari personel TNI, Polri, instansi pemerintah, para rektor universitas yang ada di Balikpapan, pramuka, hingga perwakilan dari perusahaan yang ada di Balikpapan.
Baca juga: Prajurit Kodam VI Mulawarman Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 3 Kg
Pangdam VI/Mlw Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasdam VI/Mlw mengatakan, fungsi Pertahanan Negara diselenggarakan dengan memanfaatkan seluruh sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional sebagai bagian penting dari komponen pertahanan negara sekaligus digunakan bagi kesejahteraan rakyat.
"Pengelolaannya adalah dengan mentransformasikan sumber daya nasional menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara melalui usaha bela negara, penataan komponen pendukung dan pembentukan komponen cadangan," ujarnya.
Pangdam menegaskan, komponen cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara.
Komponen cadangan dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama.
Baca juga: Pangdam VI Mulawarman Tutup Pendidikan Pertama Bintara TNI AD Secara Virtual
Sementara itu, Dirjen Pothan Kemhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendra Yudha yang juga ketua tim sosialisasi menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 terdapat 5 hal pokok, yaitu tentang bela negara, komponen pendukung, komponen cadangan, mobilisasi dan demobilisasi.
Ia juga menegaskan bahwasaat dulu baru dilantik menjadi anggota TNI sudah pernah mendengar namanya komponen cadangan, komponen pendukung, tetapi tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada regulasi.
Hal ini mengingat negara Indonesia adalah negara hukum, di mana segala sesuatunya ada regulasi yang harus ditaati.
"Berbicara masalah bela negara antara komponen komponen cadangan dan kalau sudah terwujud bagaimana kita akan memobilisasi ujung-ujungnya adalah apabila ada ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang bisa mobilisasi hanya Bapak Presiden RI, Panglima TNI pun tidak bisa memoblisasi," ujarnya.
Sementara dalam wawancara dengan awak media, Mayor Jenderal TNI Dadang Hendra Yudha menuturkan rencana perekrutan komponen cadangan di wilayah Kodam VI/Mlw.
Ia berharap perekrutan di wilayah kodam VI/Mlw lebih baik dari tahun sebelumnya dengan tidak ada paksaan atau mendaftar secara sukarela.
Baca juga: 8 Kilogram Sabu Diamankan Kodim 0907/Trk di Bandara Juwata Tarakan
Untuk tahun 2022 ini, ada 5 wilayah yang akan menyelenggarakan pembentukan Komcad dengan melibatkan semua matra baik darat, laut maupun udara.
Kasdam menambahkan, untuk wilayah Kodam VI/Mlw akan menyiapkan 500 orang dengan beberapa tahapan melalui tes dan seleksi.
Selanjutnya mereka yang terpilih akan dididik dan dilatih di Rindam VI/Mlw Banjarmasin.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.