Sabu 16 Kilo Diamankan

Ternyata Segini Upah yang Diterima Kurir Saat Bawa Sabu 16 Kg, Kapolres: Bisa Merusak 57 Ribu Orang

Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar peredaran sabu seberat 16,822 kilogram yang rencananya akan diedarkan di Kaltim.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Barang bukti sabu seberat 16,822 kilogram yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

"Kami masih dalami sumber pasti barangnya," imbuhnya.

"Juga, kami terus berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan untuk melakukan pengejaran dan mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah ini," tegasnya.

Baca juga: Tabrak Mobil Polisi untuk Kabur, Dua Pengedar Sabu Dari Balikpapan Ditangkap Polresta Samarinda

Terkuak besaran upah

Selain sabu seberat 16,822 kilogram, rupanya turut ada pecahan ekstasi seberat 5, 78 Gram Brutto yang turut diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda dari tangan RB dan RM.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, bungkusan kecil ekstasi tersebut merupakan bonus bagi dua kurir beda kota tersebut.

Sebab ungkapnya, RB dan RM dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika.

"Hanya ada 1 bungkus (ekstasi) yang kita temukan saat penggeledahan," terang Kapolresta, Jumat (18/2/2022).

Ia juga membeberkan, sekali berhasil mengamankan barang haram tersebut, para kurir yang direkrut secara terpisah ini akan diupah sebesar Rp 10 juta.

"Kita masih kembangkan ada berapa kurir yang sudah terlibat. Jadi kita masih lakukan pengejaran, termasuk pemilik barang tersebut," tandasnya.

Kronologi Penangkapan

Kronologi Penangkapan 2 Kurir 16 Kilogram di Samarinda, Penggeraknya Masih Dari Lapas, Namun di Luar Kaltim

Sebuah apresiasi bagi Sat Reskrim Polresta Samarinda yang telah menggagalkan peredaran gelap sabu seberat 16,822 kilogram.

Namun, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengakui bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan informasi memang sangat dibutuhkan dalam setiap pengungkapan.

Baca juga: Edarkan Sabu di Rumahnya, Pria di Marangkayu Kutai Kartanegara Diringkus Ditreskoba Polda Kaltim

Seperti penangkapan RB (35) dan RM (22) yang berangkat dari laporan masyarakat yang mencurigai pergerakan para tersangka yang baru saja pindah ke Apartemen Pandan Wangi, Jalan AW Syahranie, Blok L, Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara.

Diakuinya, memang dibutuhkan kesabaran ekstra untuk bisa mengungkap jaringan lintas provinsi ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved