Sabu 16 Kilo Diamankan
Ternyata Segini Upah yang Diterima Kurir Saat Bawa Sabu 16 Kg, Kapolres: Bisa Merusak 57 Ribu Orang
Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar peredaran sabu seberat 16,822 kilogram yang rencananya akan diedarkan di Kaltim.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Doan Pardede
• 2 poket sabu seberat 0,90 gram bruto
• 3 poket sabu seberat 15,05 gram brutto,
• 1 poket sabu seberat 15.05 gram brutto,
• 5 poket sabu seberat 9,18 gram brutto.
Bersama dengan barang bukti tersebut, polisi juga mengmankan 5 bungkus plastik tek China merek Guan Yin Wang, 2 uniy timbangan digital, dan sebuah palu yang digunakan sebagai pemecah kristal putih tersebut.
"Ada juga uang tunai Rp 4.750.000 yang diduga hasil jual beli sabu yang bagian kecil itu," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (18/2/2022).
Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.