Sabu 16 Kilo Diamankan

Ternyata Segini Upah yang Diterima Kurir Saat Bawa Sabu 16 Kg, Kapolres: Bisa Merusak 57 Ribu Orang

Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar peredaran sabu seberat 16,822 kilogram yang rencananya akan diedarkan di Kaltim.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Barang bukti sabu seberat 16,822 kilogram yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO - Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar peredaran sabu seberat 16,822 kilogram yang rencananya akan diedarkan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Polisi masih memburu otak peredaran sabu seberat 16 kilogram lebih yang berhasil digagalkan oleh jajaran Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, modus operandi para tersangka sama seperti pengungkapan pada September 2021 lalu.

Di mana barang haram tersebut dibawa oleh salah seorang kurir dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca juga: Tunggu Instruksi Lanjutan, Dua Kurir Sabu 16 Kilo Sempat Jual Sebagian Barang Haram yang Dititipkan

Baca juga: Sabu 8,2 Kg Dikemas Unik dan Sempat Masuk Pesawat, Peredaran Narkoba di Tarakan Berhasil Digagalkan

Baca juga: Pakai Modus Rekrut Kurir Baru, Polresta Samarinda Buru Pemilik Sabu 16 Kilogram

Kemudian, setelahnya, pemilik barang akan merekrut kurir baru di Samarinda yang bertugas mengambil barang dan mengamankan sabu hingga instruksi selanjutnya.

"Jadi setiap pergerakan, mereka akan merekrut kurir baru," beber Kapolresta dalam rilisnya, Jumat (18/2/2022).

Selain itu, setiap perpindahan barang, para tersangka akan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kecurigaan.

"Warga di sekitar kontrakan juga menerangkan bahwa kedua pelaku ini merupakan penghuni baru yang nyaris tidak pernah bersosialisasi dengan lingkungan sekitar," terangnya.

Meski begitu, diakuinya hingga saat ini pemilik utama dari barang haram tersebut masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bisa merusak 57 ribu orang

Sabu seberat 16,822 kilogram yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Samarinda belum sempat diedarkan di Benua Etam ini.

Mirisnya, ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, sabu ini berencana diedarkan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Dan jika barang terlarang ini berhasil edar, maka diperkirakannya sebanyak 57 ribu masyarakat Kaltim yang akan terdampak dari penyalahgunaan sabu ini.

"Nilainya kalau diuangkan itu diperkirakan Rp 17 miliar," bebernya.

Ia menambahkan, melihat dari bungkusnya, paketan sabu yang terbungkus rapi di dalam koper tersebut berasal dari luar negeri.

"Kami masih dalami sumber pasti barangnya," imbuhnya.

"Juga, kami terus berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan untuk melakukan pengejaran dan mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah ini," tegasnya.

Baca juga: Tabrak Mobil Polisi untuk Kabur, Dua Pengedar Sabu Dari Balikpapan Ditangkap Polresta Samarinda

Terkuak besaran upah

Selain sabu seberat 16,822 kilogram, rupanya turut ada pecahan ekstasi seberat 5, 78 Gram Brutto yang turut diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda dari tangan RB dan RM.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, bungkusan kecil ekstasi tersebut merupakan bonus bagi dua kurir beda kota tersebut.

Sebab ungkapnya, RB dan RM dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika.

"Hanya ada 1 bungkus (ekstasi) yang kita temukan saat penggeledahan," terang Kapolresta, Jumat (18/2/2022).

Ia juga membeberkan, sekali berhasil mengamankan barang haram tersebut, para kurir yang direkrut secara terpisah ini akan diupah sebesar Rp 10 juta.

"Kita masih kembangkan ada berapa kurir yang sudah terlibat. Jadi kita masih lakukan pengejaran, termasuk pemilik barang tersebut," tandasnya.

Kronologi Penangkapan

Kronologi Penangkapan 2 Kurir 16 Kilogram di Samarinda, Penggeraknya Masih Dari Lapas, Namun di Luar Kaltim

Sebuah apresiasi bagi Sat Reskrim Polresta Samarinda yang telah menggagalkan peredaran gelap sabu seberat 16,822 kilogram.

Namun, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengakui bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan informasi memang sangat dibutuhkan dalam setiap pengungkapan.

Baca juga: Edarkan Sabu di Rumahnya, Pria di Marangkayu Kutai Kartanegara Diringkus Ditreskoba Polda Kaltim

Seperti penangkapan RB (35) dan RM (22) yang berangkat dari laporan masyarakat yang mencurigai pergerakan para tersangka yang baru saja pindah ke Apartemen Pandan Wangi, Jalan AW Syahranie, Blok L, Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara.

Diakuinya, memang dibutuhkan kesabaran ekstra untuk bisa mengungkap jaringan lintas provinsi ini.

"Kami membutuhkan waktu 3 bulan untuk melakukan penyelidikan, mengintai pergerakan, hingga akhirnya Rabu (16/2/2022) lalu kami berhasil menggerebek dua pelaku ini di kontrakannya," beber Kapolres dalam rilisnya, Jumat (18/2/2022).

Dijelaskannya, setelah dilakukan pengintaian, pada Pukul 22.30 WITA, para personil dari Sat Resnarkoba bergerak menangkap pelaku RB yang saat itu berada di dalam kontrakan.

Dalam penggeledahan awal, petugas mendapatkan 2 poket sabu seberat 0,90 gram brutto di dalam kantong celana RB.

Kemudian kembali ditemukan 3 poket sabu seberat 2,71 gram brutto di ruang tamu.

Penggeledahan berlanjut di ruang kamar. Di sini petugas mendapatkan sepoket sabu seberat 15,05 gram brutto.

Bergerak lagi ke gudang, petugas mendapati 5 poket sabu total berat 9,18 gram brutto.

"Di gudang ini, ditemukanlah 17 bungkusan besar berisi narkotika jenis sabu seberat 16,822 kilogram brutto, beserta alat timbang digitalnya," beber Kombes Pol Ary Fadli.

"Di dalam timbangan ini ada juga satu poket jenis ineks seberat 5,78 gram brutto," imbuhnya.

Ia menambahkan, barang-barang tersebut didapatkan dari tangan RM yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kebetulan saat itu RM datang dan langsung kita boyong juga ke Mapolresta Samarinda," ungkapnya.

Kini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap otak atau pemilik dari sabu yang rencananya akan diedarkan di seluruh Kalimantan Timur ini.

"Setelah kita dalami, ini juga masih dari jaringan yang digerakan dari dalam lapas. Tetapi bukan lapas Kaltim yah. Lapas di luar Kaltimn," ucapnya menegaskan.

Belum Ada Instruksi Lanjutan, 2 Kurir Sabu 16 Kilogram Sudah Sempat Jual Barang Haram yang Dititipkan

Meski belum sempat diedarkan, namun Polisi mengungkap RB (35) dan RM (22) sudah sempat menjual sedikit dari sebagian kecil 16,822 Kilogram Sabu yang mereka simpan.

Hal ini terlihat dari beberapa bungkusan kecil dengan berbagai ukuran yang turut diamankan oleh Polresta Samarinda sebagai berikut :

• 2 poket sabu seberat 0,90 gram bruto

• 3 poket sabu seberat 15,05 gram brutto,

• 1 poket sabu seberat 15.05 gram brutto,

• 5 poket sabu seberat 9,18 gram brutto.

Bersama dengan barang bukti tersebut, polisi juga mengmankan 5 bungkus plastik tek China merek Guan Yin Wang, 2 uniy timbangan digital, dan sebuah palu yang digunakan sebagai pemecah kristal putih tersebut.

"Ada juga uang tunai Rp 4.750.000 yang diduga hasil jual beli sabu yang bagian kecil itu," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (18/2/2022).

Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved