Berita Kaltim Terkini

34 IUP Dicabut BPKM di Kaltim, Pemprov tak Dilibatkan Karena Kewenangan Pusat

180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kementerian Investasi/BKPM mencabut 180 IUP di seluruh Indonesia dalam daftar yang diterima Tribunkaltim.co, 34 IUP diantaranya ada Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batubara. 

Mandat ini juga diakui didapat langsung dari Presiden Joko Widodo, bahwa pemerintah bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.

Presiden juga menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang  Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batubara. 

Untuk diketahui, Satgas sendiri diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

Baca juga: Lokasi IUP-OP PT BEP Masuk di Wilayah Tanah Adat Kesultanan Kutai Kartanegara

Baca juga: Kementerian ESDM Setujui IUPK PT Kendilo Coal Indonesia Diperpanjang hingga 2031 Mendatang

Baca juga: Arus Ekspor Batubara Dibuka Lagi, Pembangkit Listrik Tenaga Uap dalam Keadaan Cukup

Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya  Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas.

Melalui siaran pers, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyampaikan, bahwa pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. 

Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.

"Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih.

Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya.  Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap," penjelasan Imam dikutip dari siaran pers yang diterima TribunKaltim.Co.

180 IUP yang dicabut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun  orang perseorangan.

Terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen).yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha.

Sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18 persen) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.

Lebih lanjut, Imam mengatakan salah satu tugas dari Satgas yakni melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan, yang menurutnya akan dilakukan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat. 

Pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut.

Termasuk ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi atau kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.

"Seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Menteri, tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah," terang Imam.

Baca juga: Resmi, Larangan Ekspor Batubara Dicabut Pemerintah per Selasa 1 Februari 2022

Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batubara, mangan, serta bahan galian C. 

Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.

Terkait pencabutan IUP ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengaku tidak mengetahui jika ada pencabutan terhadap 34 IUP di wilayahnya.

Dari daftar yang diterima Tribunkaltim.co, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP), 34 diantaranya melingkupi izin pertambangan batubara di beberapa wilayah Kaltim.

Mengkonfirmasi Dinas ESDM Kaltim dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kedua dinas tersebut belum mendapat konfirmasi terkait pencabutan izin ini.

Karo Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin sekaligus Juru Bicara Gubernur Isran Noor ini, saat dikonfirmasi, juga tak mengetahui adanya pencabutan izin tersebut.

"Belum tahu, Kewenangan kan di mereka (pusat), izin kan tidak ada lagi di daerah. Jadi mereka suka-sukanya, kita di daerah ini kaget-kaget saja," tegasnya, Minggu (20/2/2022).

Menanggapi pencabutan IUP ini, tentu tak bisa berbuat banyak. Meski pun Kaltim yang memiliki sepenuhnya wilayah.

Isran Noor sendiri diakui Ivan, sapaan akrab HM Syafranuddin, tak begitu menyoroti kewenangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat tersebut.

"Ya tidak bisa ngapain-ngapain. Aturannya begitu (kewenangan izin tambang dialihkan ke pusat) DPR setuju, undang-undangnya begitu. Kita melaksanakan amanat undang-undang. Begitulah kondisinya, mau diapain lagi," ungkapnya.

Ivan tak menampik, keluhan banyak dari Pemerintah Kabupaten dan Kota yang mana memiliki wilayah operasi IUP, tetapi tidak merasakan pendapatan hasil tambang untuk masuk ke kas daerah.

Malah hanya mendapat dampak dari kerusakan lingkungan.

"Keluhan mereka (Kabupaten/Kota) karena tidak punya kewenangan, untuk daerah tidak ada (PAD). Tetapi dampak lingkungannya mereka yang rasakan," ucap Ivan.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengatakan bahwa terkait pencabutan IUP, pihaknya masih mencoba mengkonfirmasi pihak Kementerian Investasi.

"Saya hubungi  Deputi pelayanan diarahkan ke Humas (BKPM). Saya sudah tanyakan ke Humas (BKPM), cuman sampai sekarang belum dijawab," singkatnya. 

Terkait mekanisme, izin pertambangan sepenuhnya ialah kewenangan pemerintah pusat, dan kemungkinan menurut Puguh Harjanto pencabutan IUP bagian dari evaluasi.

"Kalau kita mengikuti saja karena kewenangan pusat, sambil mengkonfirmasi lagi," tandasnya.

Hal yang hampir sama juga disampaikan Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra, terkait pencabutan IUP di Kaltim, pihaknya telah mengkonfirmasi ke Kementerian ESDM, tetapi belum menerima jawaban. 

"Kami sudah konfirmasi (Kementerian ESDM), menurut mereka nanti akan konfirmasi dulu ke BKPM. Kita juga akan konfirmasi ulang terkait itu (pencabutan IUP)," singkat Azwar Busra. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved