Ibu Kota Negara
UU Ibu Kota Negara sudah Diteken Presiden Jokowi, Berikut Luas IKN Nusantara dan Batas Wilayahnya
UU Ibu Kota Negara sudah diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Berikut luasan IKN Nusantara dan batas wilayahnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( UU IKN ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Aturan UU IKN ini menjadi penanda terlaksananya pemindahan ibu kota negara ( IKN ) dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur.
Secara resmi IKN di PPU, Kaltim ini diberi nama Nusantara.
Nama IKN Nusantara ini juga tercantum di UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di pasal 1 ayat (2).
Berapa luasan IKN Nusantara dan di mana saja batas wilayahnya?
Sesuai dengan UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 di Pasal 6, wilayah daratan IKN Nusantara memiliki luas sekitar 256.142 hektare dan perairan laut seluas 68.189 hektare.
Batas wilayah IKN Nusantara:
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Jenderal Andika Perkasa Minta Lahan Ribuan Hektare di IKN untuk Markas TNI
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, adapun posisi geografis Nusantara terletak di bagian Utara pada 117° O' 31.292" Bujur Timur dan O° 38'44.912" Lintang Selatan.
Sementara, di bagian Selatan pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15'25.260" Lintang Selatan.
Lalu, bagian Barat pada 116° 31' 37.728" Bujur Timur dan O° 59' 22.51O" Lintang Selatan, dan bagian Timur pada 117° 18' 28.O84" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398' Lintang Selatan.
Kapan Pembangunan IKN Dimulai?
Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong, proyek pembangunan IKN juga akan menunggu terbitnya sejumlah aturan turunan.
"(Dimulainya pembangunan) menunggu adanya aturan-aturan turunan.
Baca juga: Alasan Gus Yahya Minta Jokowi Libatkan NU dalam Membangun IKN, Eks Jubir Gus Dur Sebut Desain Sosial
Misalnya Peraturan Presiden (Perpres) Badan Otorita IKN, Keputusan Presiden (Keppres) Kepala Badan Otorita, ada juga Perpres Rencana Induknya sebagainya," ungkapnya.
Dia lantas menjelaskan rincian sembilan aturan yang dimaksud:
Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Dalam UU IKN hal ini disinggung pada Pasal 5 ayat (7).
Aturan tersebut akan digabung dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 11 ayat (1) UU IKN.
Kedua, Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada Pasal 7 ayat (4).
Ketiga, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 15 ayat (2) UU IKN.
Keempat, PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 24 ayat (7) UU IKN.
Nantinya aturan itu akan digabung dengan:
- PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang disingggung pada Pasal 25 ayat (3) UU IKN.
- PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang disinggung pada Pasal 35 UU IKN.
- PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 36 ayat (7) UU IKN.
- PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 26 ayat (2) UU IKN.
Kelima, PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus yang disinggung Pasal 12 ayat (3) UU IKN.
Keenam, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, yang disinggung pada Pasal 15 ayat (4) UU IKN.
Ketujuh, Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 14 ayat (2) UU IKN.
Kedelapan, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional yang disinggung Pasal 22 ayat (5) UU IKN.
Kesembilan, Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 14 ayat (2) UU IKN.
Baca juga: Sepaku Diambil untuk IKN, Komisi II DPRD Minta Pemerintah Pusat Beri Perhatian Lebih kepada PPU
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.