Ibu Kota Negara
Tak Ada Klausul Perlindungan Masyarakat Adat di UU IKN, AMAN: Elite Diajak Bicara, Bukan Entitas
Tak ada klausul perlindungan masyarakat adat di UU Ibu Kota Negara (IKN ). Menurut AMAN yang diajak bicara bukan entitas tapi elite
Ia juga menengarai kemungkinan barter lahan antara proyek IKN dengan lahan-lahan konsesi milik korporasi.
Sebagai informasi, di kawasan IKN terdapat 162 konsesi tambang, perkebunan sawit, kehutanan, hingga PLTU batu bara dengan total luas lebih dari 180.000 hektar, berdasarkan investigasi JATAM Nasional, JATAM Kalimantan Timur, Walhi Nasional, Walhi Kalimantan Timur, Trend Asia, Pokja 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, serta Forest Watch Indonesia.
"Tidak mungkin (korporasi yang telanjur) investasi di sana menyerahkan cuma-cuma lahan konsesinya untuk IKN," kata Arman.
Potensi tukar guling ini, selain rentan korupsi, berpotensi mengorbankan masyarakat adat, bukan hanya yang bermukim di kawasan IKN, melainkan juga di wilayah-wilayah lain yang lahannya mungkin jadi sasaran tukar guling lahan konsesi yang terpakai proyek IKN.
"Harus dilihat keterhubungannya dengan daerah-daerah lain, bisa (ganti rugi lahan konsesinya) ke Kalimantan Utara mungkin, atau ke Sulawesi, bahkan ke Papua," tutur Arman.
Baca juga: Alasan Gus Yahya Minta Jokowi Libatkan NU dalam Membangun IKN, Eks Jubir Gus Dur Sebut Desain Sosial
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.