Berita Balikpapan Terkini
Jokowi Instruksikan BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Satpas Polresta Balikpapan Masih Terapkan Aturan Lama
Pemerintah Pusat mulai mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
- SIM lama yang masih berlaku dan fotokopi;
- Menyertakan bukti lulus untuk SIM A, B Umum, BI, BI Umum, BII, dan BII Umum; dan
- Data KTP dan SIM lama harus sama.
Penggantian SIM Karena Hilang
- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian;
- Surat kesehatan dan psikologi dari dokter yang ditunjuk oleh Polri sesuai dengan jenis SIM yang diminta;
Baca juga: Satlantas Polres Kukar Luncurkan Aplikasi E-Form SIM Kukar, Urus SIM secara Online
- SIM lama yang masih berlaku dan fotokpi;
- Menyertakan bukti lulus untuk SIM A, B Umum, BI, BI Umum, BII, dan BII Umum; dan
- Data KTP dan SIM lama harus sama. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.