PPPK 2022

Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS, Inilah Kriteria dan Formasi yang Dibutuhkan

Pemerintah mewacanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Hal ini tentu menjadi kabar yang paling ditunggu oleh para tenaga honorer di Indonesia

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Kabar baik bagi para tenaga honorer di Indonesia, pemerintah mewacanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah mewacanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Hal ini tentu menjadi kabar yang paling ditunggu oleh para tenaga honorer di Indonesia.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS namun dengan proses seleksi.

Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Tahun Ini Tak Ada Rekrutmen CPNS, Inilah Kriteria Fresh Graduate yang Ingin Mendaftar PPPK

Pernyatan honorer diangkat PNS ini juga sudah dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 tahun depan.

Jika mengacu di PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sesuai PP 49/2018 tersebut menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 sehingga 2023 mendatang honorer tidak lagi bekerja di instansi pemerintah.

Terlebih KemenPAN-RB hanya akan menyediakan dua kategori pekerja di instansi pemerintah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Baca juga: Terjawab Kapan Pendaftaran PPPK 2022/P3K Tahap 3 Dibuka, Login sscasn.bkn.go.id Bukan sscn.bkn.go.id

Nah, wacana untuk menghapus atau honorer diangkat PNS ini kemungkinan saja bisa dilaksanakan.

Namun honorer diangkat PNS ini nantinya diprioritaskan hanya beberapa formasi saja untuk lebih memaksimalkan SDM di tiap daerah.

Seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Sementara itu tenaga honorer diangkat PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 ada sejumlah kriteria pegawai honorer diangkat PNS.

Seperti kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved