Berita Nasional Terkini
Roy Suryo tak Tinggal Diam, Polisikan Menteri Agama Gegara Bandingkan Toa Masjid dengan Suara Anjing
Akhirnya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tak tinggal diam menyikapi pernyataan kontroversial Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tak tinggal diam menyikapi pernyataan kontroversial Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait toa masjid.
Dikabarkan, Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022) sore ini.
Mantan Menpora yang juga politisi Partai Demokrat itu memperkarakan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas gara-gara membandingkan pengeras suara atau toa masjid dengan suara anjing menggonggong.
Dalam keterangannya, Roy Suryo mengatakan, ujaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporannya nanti, Roy Surya juga menjerat Eks Ketua GP Ansor itu dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Baca juga: ISI SURAT EDARAN Menteri Agama: Shalat Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara Luar Masjid
Baca juga: Ini Penjelasan Menag Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Yaqut Cholil: Suara Itu Harus Kita Atur
Baca juga: INILAH HARTA Kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Tambah Rp 10 Miliar Sejak Saat Masih di DPR
Roy Suryo menambahkan, pihaknya turut membawa bukti untuk memperkuat laporannya tersebut.
Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pemberitaan berbagai media.
"Ada bukti juga. Alias bukan hanya persepsi pelapor saja," kata Roy Suryo, seperti dilansir Tribunnews.com.
Awal Mula Pernyataan Menteri Agama
Pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas kembali menuai kontroversi gara-gara mencontohkan suara anjing menggonggong saat ditanya tentang aturan pengeras suara masjid/musala.
Diketahui, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Surat Edaran Menteri Agama tersebut dikeluarkan pada 18 Februari 2022, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Provinsi, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, KUA Kecamatan, Ketua MUI, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Selain itu, Surat Edaran Menag juga ditembuskan kepada para Gubernur dan Walikota/Bupati di seluruh Indonesia.
Adapun isinya mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.
Baca juga: 7 Poin Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Masjid yang Diatur dalam Edaran Menteri Agama
Ketika ditanya terkati edaran tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru memberi contoh yang tak terduga.
"Misalnya kita hidup dalam satu komplek, kiri, kanan, depan, belakang, pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong semua dalam waktu bersamaan, kita terganggu enggak?" ujarnya setelah menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022).
Selain itu, Menteri Agama juga mengatakan, begitu juga dengan rumah ibadah di mana apabila pengeras suara rumah ibadah dibunyikan dengan suara volume yang keras dan dilakukan pada saat bersamaan maka dikhawatirkan bisa mengganggu orang lain.
"Rumah ibadah itu kalau sehari lima kali membunyikan toa dengan suara kencang-kencang di saat bersamaan itu bagaimana," tuturnya.
Baca juga: DMI Dukung SE Menag Soal Pengeras Suara, Klaim 90 Persen Masjid di Balikpapan Taat Aturan
Sehingga, menurutnya, apa pun suara yang didengarkan oleh orang, jika tidak diatur dengan baik maka suara tersebut bisa mengganggu orang termasuk suara-suara yang keluar dari pengeras suara atau toa di masjid-masjid dan musala.
"Apa pun suara itu, harus kita atur, supaya tidak menjadi gangguan, speaker di masjid, di musala, monggo dipakai, silakan dipakai, tapi diatur, agar tidak ada yang terganggu," jelas Yaqut.
"Supaya niat menggunakan toa dan speaker sebagai sarana, sebagai wasilah untuk siar tetap bisa laksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama keyakinannya dengan kita, jadi berbeda keyakinan itu harus saling menghargai," imbuhnya.
7 Poin Penting Isi Surat Edaran Menteri Agama
Dilansir situs resmi kemenag.go.id, Menteri Agama mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (21/2/2022).
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," tegas Menag.
Baca juga: Kemenag Bontang Mulai Berlakukan Aturan Pengeras Suara di Masjid
Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Menag tersebut, pengeras suara yang dimaksud terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.
Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid atau musala.
Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid atau musala.
Dalam hal pemasangannya, Menteri Agama juga mengimbau agar pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.
Kemudian untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.
Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (desibel).
Baca juga: Kemenag Samarinda Terima Edaran Pengaturan Pengeras Suara Masjid, Segera Disosialisasikan
Terkait penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim.
TribunKaltim.co merangkum tujuh poin penting tentang tata cara penggunaan pengeras suara tersebut.
Berikut tata cara penggunaan pengeras suara seperti diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022:
1. Waktu Shalat Subuh:
Pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim sebelum azan dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
Azan dapat menggunakan pengeras suara luar
Shalat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.
2. Shalat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
Pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim sebelum azan dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit.
Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
3. Shalat Jumat:
Pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim sebelum azan dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, shalat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
4. Ramadhan
Pelaksanaan Shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan Tadarrus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara dalam.
5. Takbiran
Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Takbir Idul Adha di Hari Tasyrik pada tanggal 11-13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Shalat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.
6. Shalat Id
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Shalat Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
7. Peringatan Hari Besar Islam
Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.
Menteri Agama juga meminta agar suara yang dipancarkan melalui pengeras suara masjid/musala memperhatikan kualitas dan kelayakannya, dengan memenuhi persyaratan: bagus atau tidak sumbang, serta pelafazan secara baik dan benar.
Baca juga: Profil Gus Yaqut, Menteri Agama Baru Kabinet Jokowi, Panglima Tertinggi Banser NU, Keponakan Gus Mus
Adapun pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
Kementerian Agama juga dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasannya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.