Ibu Kota Negara

Jokowi Sebut Kepala Otorita IKN dari Non-Partai, Tiga Kandidat yang Berpeluang, Ahok Tidak Termasuk

Presiden Joko Widodo dalam pertanyaan terbarunya menyebut Kepala Otorita IKN dari non-partai. Tiga kandidat yang berpeluang, Ahok tidak termasuk

Editor: Amalia Husnul A
DOK DPR
Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. Presiden Joko Widodo dalam pertanyaan terbarunya menyebut Kepala Otorita IKN dari non-partai. Tiga kandidat yang berpeluang, Ahok tidak termasuk 

"Kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyana, empat Pak Azwar Anas," ungkap Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, (2/3/2020), dikutip dari Kompas.com, (18/1/2022).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat dalam bursa kepala daerah setingkat provinsi ini.

Dari pernyataan Jokowi yang menyebut sosok pemimpin IKN bukan dari kalangan partai politik, maka dapat dilihat siapa kandidat yang berpotensi.

Untuk diketahui, Ahok dan Azwar Anas berasal dari kalangan parpol, yakni Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P).

Maka, kandidat yang tersisa adalah Ridwan Kamil, Bambang Brodjonegoro, dan Tumiyana.

Nama yang belakangan juga sempat mengemuka adalam Bambang Susantono.

Bambang Susantono adalah Wakil Menteri Perhubungan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ada yang sebut nama itu. Tapi ada yang bilang bukan. Tapi saya juga tidak mendapatkan informasi secara resmi.

Jadi tunggu saja nanti tanggal mainnya," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong saat dikonfirmasi pada Rabu (23/2/2022), seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Namun, hingga saat ini Jokowi masih belum menyebutkan siapa sosok yang akan ia pilih untuk mengisi jabatan itu.

Baca juga: Presiden Jokowi Beri Kejutan, Bocoran Kepala Otorita IKN yang Bakal Dilantik Pekan Depan

"Sabar. Dalam waktu dekat akan saya umumkan," ujarnya.

Ketentuan pemilihan pemimpin IKN

Kepala Otorita IKN akan ditunjuk dan dilantik oleh Presiden.

Ia akan bertugas bersama seorang Wakil Ketua Otorita IKN dalam masa jabatan 5 tahun.

Namun, keduanya dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh presiden yang berembug bersama DPR.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved