Ibu Kota Negara

Jokowi Sebut Kepala Otorita IKN dari Non-Partai, Tiga Kandidat yang Berpeluang, Ahok Tidak Termasuk

Presiden Joko Widodo dalam pertanyaan terbarunya menyebut Kepala Otorita IKN dari non-partai. Tiga kandidat yang berpeluang, Ahok tidak termasuk

Editor: Amalia Husnul A
DOK DPR
Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. Presiden Joko Widodo dalam pertanyaan terbarunya menyebut Kepala Otorita IKN dari non-partai. Tiga kandidat yang berpeluang, Ahok tidak termasuk 

Ketentuan terkait pemilihan pemimpin Ibu Kota Nusantara (IKN) ini telah diatur dalam UU 3/2022 Pasal 8-10.  

Dalam pasal 9 disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara akan dipimpin oleh seorang Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Keduanya ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," tulis pasal 9 ayat 1. Menjabat 5 tahun  

Lebih lanjut, dalam Pasal 10 ayat (1) diterangkan bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan menjabat selama 5 tahun.

Sama seperti masa jabatan pejabat eksekutif lainnya, seperti Presiden, Gubernur, atau Bupati atau Walikota.

Jika masa jabatan telah usai, kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat ditunjuk kembali untuk posisi yang sama dengan masa jabatan yang sama.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," tulis pasal 10 ayat 1. 

Baca juga: Tak Ada Klausul Perlindungan Masyarakat Adat di UU IKN, AMAN: Elite Diajak Bicara, Bukan Entitas

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved