Ibu Kota Negara

Pergub soal Pengawasan Lahan di IKN Nusantara, Awasi Munculnya Spekulan

Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Kalimantan Timur telah mengeluarkan surat edaran

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kawasan titik nol Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kanwil ATR/BPN Kaltim menerbitkan surat edaran untuk memperkuat Pergub Kaltim terkait jual beli tanah di wilayah IKN Nusantara, mencegah munculnya spekulan tanah. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Kalimantan Timur telah mengeluarkan surat edaran.

Yaitu terkait jual beli lahan di wilayah Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim Asnaedi, menjelaskan maksud dikeluarkannya Surat edaran bernomor HP.01.03/205-64/II/2022.

Salah satunya mengatasi spekulan lahan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Baca juga: Plt Bupati Hamdam Inginkan Penajam Paser Utara Tetap Ada Ikatan dengan Ibu Kota Negara

Baca juga: Dampak IKN Nusantara di Kaltim, Berikut Desa-desa yang Masuk Smart Village, Cegah Kesenjangan

Baca juga: Kampus Unmul Samarinda Sumbang Pemikiran untuk Pembangunan IKN Nusantara di Sepaku

Serta menindaklanjuti atau memperkuat aturan yang sebelumnya sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Dimana aturan yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 6/2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga.

Adanya surat edaran dari pihaknya, bukan  bermaksud membatasi, namun mencegah para spekulan tanah yang muncul memanfaatkan situasi.

"Menghindari adanya spekulan-spekulan tanah, satu orang yang menguasai banyak bidang tanah, kan tidak boleh dalam aturan," tegas Asnaedi kepada TribunKaltim.co pada Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Ikuti Sayembara Desain Gedung-gedung Pemerintahan di IKN Nusantara, Jadwal Minggu Depan

"Satu orang beli 10 bidang, beli berpuluh-puluh hektar kan tidak boleh, sebetulnya bukan aturan baru, cuman karena disetiap ada proyek biasanya muncul spekulan-spekulan, muncul orang-orang yang memanfaatkan situasi," sambungnya.

Kedua wilayah IKN ini, juga ditekankan tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah di kawasan IKN Nusantara.

Surat edaran juga ditujukan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta notaris di Kabupaten PPU dan Kukar, untuk tidak melakukan kegiatan pembuatan akta jual beli (AJB) dan PPJB untuk lahan di kawasan delinasi IKN Nusantara.

Ditambahkan Asnaedi, surat edaran tertanggal 8 Februari 2022 tersebut bersifat sementara sampai adanya aturan yang sempurna terbit setelah terbentuknya Badan Otorita Ibu Kota Negara.

"Surat itu pun bersifat sementara, sampai keluarnya aturan Otorita, nanti itu yang mengatur seruannya," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved