Berita Nasional Terkini

AKSI BEJAT Perwira Polisi Pangkat AKBP Rudapaksa ABG 13 Tahun di Sulsel Terbongkar, Begini Nasibnya!

Terungkap aksi bejat perwira polisi pangkat AKBP rudapaksa ABG 13 tahun di Sulawesi Selatan terbongkar, begini nasibnya.

Istimewa Tribunnews.com
Ilustrasi polisi. Terungkap aksi bejat perwira polisi pangkat AKBP rudapaksa ABG 13 tahun di Sulawesi Selatan terbongkar, begini nasibnya. 

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Provinsi Sulsel, Fitriah Zainuddin, mengaku prihatin atas kasus itu.

"Ya tentunya sangat prihatin terjadi kekerasan seksual. Eksploitasi pekerja dengan korban usia anak," kata Fitriah Zainuddin.

"Ini satu lagi terungkap dipermukaan dari sekian banyak kasus-kasus yabg mungkin saat ini belum terkuak ibarat fenomena gunung es," sambungnya.

Pihaknya pun mengaku akan turun tangan melakukan pendampingan terhadap korban.

"Kalau pendampingannya merujuk ke Unit layanan UPT, Selalu siap dalam pendampingan," jelasnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kaltim, Prediksi Puncak Omicron Tepat Akhir Februari, Kini Mulai Turun Perlahan

Kasus Lain di Manggala

Pihak Polrestabes Makassar meminta siapapun yang mengetahui keberadaan MR (45) warga Manggala, Kota Makassar segera dilaporkan.

MR (45) merupakan tersangka kasus rudapaksa terhadap anak berinisal A (10).

Sebelumnya Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan pria berinisial MR (45) sebagai tersangka.

Warga Kecamatan Manggala Kota Makassar itu, ditetapkan tersangka atas kasus rudapaksa atau sodomi terhadap bocah laki-laki berinisia A (10) yang tidak lain adalah tetangganya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, mengatakan, MR ditetapkan tersangka tanpa pernah menghadiri panggilan polisi.

Baik saat diundang klarifikasi dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Sehingga yang bersangkutan dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata AKP Lando saat ditemui di kantornya, Jl Ahmad Yani, Rabu (2/2/2022) sore.

Baca juga: 5 Aplikasi Edit Video untuk TikTok di Android yang Wajib Content Creator Ketahui!

Menurut Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali.

"Tapi kan alat bukti sudah cukup sehingga penyidik meningkatkan status hukumnya ke penyidikan karena telah ditemukan tindak pidana," kata Lando.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved