Ibu Kota Negara
Dukung IKN Nusantara di Kaltim, Ormas Dayak Seluruh Kalimantan Buat Petisi Berisi 9 Poin
Secara resmi Presiden Joko Widodo telah sampaikan mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan
TRIBUNKALTIM.CO, PONTIANAK - Secara resmi Presiden Joko Widodo telah sampaikan mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan.
Dipilih daerah Kabuptaen Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Kini payung hukum soal Ibu Kota Negara telah disahkan oleh lembaga legislatif Republik Indonesia dan telah resmi nama ibu kota baru disebut IKN Nusantara.
Proses pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ditanggapi positif kalangan masyarakat adat dayak seluruh Kalimantan.
Baca juga: IKN Nusantara di Kalimantan akan jadi Future Smart Forest City of Indonesia, Begini Konsepnya
Baca juga: Tokoh Kalimantan Teras Narang Sebut Hanya Jokowi Bisa Wujudkan Pemindahan Ibu Kota Negara
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim dalam Pandangan ILUNI UI, Jaga Kohesi Kebangsaan
Kemudian sebagai respon, warga yang mengatasnamakan Ormas Suku dan Tokoh Dayak seluruh Kalimantan membuat petisi.
Dalam petisi yang berisi 9 poin itu, Ormas Suku Dayak dan Tokoh Dayak se-Kalimantan meminta agar masyarakat adat dilibatkan dalam pembangunan IKN Nusantara.
Petisi ini dikeluarkan setelah digelarnya pertemuan puluhan pemimpin Ormas Suku Dayak dan Tokoh Masyarakat Dayak dari Kalteng, Kalsel, Kalbar, Kaltim dan Kaltara di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (28/2/2022).
Berikut 9 poin dalam petisi yang dibuat oleh gabungan ormas suku Dayak se- Kalimantan.
Pertama:
Harus melibatkan masyarakat Dayak dalam pembangunan Ibu Kota Negara sebagai wujud keseriusan Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dayak, rasa memiliki masyarakat Dayak terhadap Ibu Kota Negara termasuk mengakodomir kearifan lokal Suku Dayak.
Kedua:
Harus melibatkan Suku Dayak di dalam perencanaan, pengengelolaan dan pengawasan Badan Otorita Ibu Kota Negara.
Ketiga:
Merealisasikan Otonomi Khusus Kebudayaan Dayak sebagai jaminan untuk pencapaian percepatan pembangunan infrastruktur, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hukum, politik, di Pulau Kalimantan secara menyeluruh sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Negara.
Keempat: