Ibu Kota Negara
IKN Nusantara di Kalimantan akan jadi Future Smart Forest City of Indonesia, Begini Konsepnya
Lokasi telah dipilih Presiden Joko Widido, berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara,
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur masih dalam proses.
Lokasi telah dipilih Presiden Joko Widodo, berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Konsep Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur sangat berbeda dengan apa yang sudah terjadi di Kota Jakarta.
Mendatang, Ibu Kota Negara akan menerapkan konsep kota berbasis ramah lingkungan, atau yang disebut dengan Forest City.
Baca juga: Menteri Suharso Monoarfa Janjikan Forest City, Pembangunan IKN Gunakan Lahan Tak Sampai 10 Persen
Baca juga: Pindah Ibu Kota Negara ke Kaltim, Adat Dayak Paser Ingin BLK Dibangun untuk Warga Lokal
Baca juga: Menhub Bakal Bahas Infrastruktur Jalan Kawasan Ibu Kota Negara dan Balikpapan Sekitarnya
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Dia mengatakan, Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur atau IKN Nusantara akan menjadi Future Smart Forest City of Indonesia.
Basuki menjelaskan prinsip-prinsip yang telah direncanakan sebagai konsep desain pembangunan infrastuktur yang efisien, ramah lingkungan, hemat energi, dan produktif.
Lalu, apa itu smart forest city?
Dijelaskan oleh Ketua Majelis Kode Etik Ikatan Ahli Perencanaan Kota Indonesia (IAP) Bernadus Djonoputro kepada Kompas.com.
Dia mengatakan, smart forest city adalah kota yang harus menganut konsep penting.
Baca juga: Komite Kajian Jakarta Respon Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara ke Sepaku Kalimantan Timur
Yaitu habitat manusia dan infrastruktur kota sebagai bagian dari ekosistem hutan.
“Jadi subjek utamanya adalah hutan, bukan sebaliknya,” jelas Bernadus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2022).
Adapun untuk kriterianya, smart forest city harus dapat memastikan bahwa footprints dari kawasan terbangun dan karbon kota tidak boleh mengganggu hutan dan bahkan bisa memperbaikinya.
Selain itu, sistem dan teknologi yang dipakai sebagai sarana prasarana harus berkelanjutan dan bisa menurunkan maksimal footprints kota di tengah hutan Pulau Kalimantan tersebut.
Baca juga: Pergub soal Pengawasan Lahan di IKN Nusantara, Awasi Munculnya Spekulan
Sehingga untuk saat ini, pemerintah dan pihak terkait yang terlibat dalam pembangunan IKN Nusantara harus memastikan bahwa semua kegiatan, bangunan, instansi dan penduduk IKN telah memiliki standar dan aturan turunan tentang tata hidup kota hutan yang ketat.