Berita Nasional Terkini

Bareskrim Polri Temukan Uang Puluhan Miliar di Rekening Tersangka Penipuan Binomo Indra Kenz

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan uang dalam rekening milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan uang dalam rekening milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi Binomo yang mencapai puluhan miliar.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan uang dalam rekening milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi Binomo yang mencapai puluhan miliar.

Bahkan empat rekening Indra Kenz sudah diblokir pihak Bareskrim Polri

"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Whisnu mengatakan rekening Indra Kenz tersebut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun, ia belum bisa merinci jumlah uang yang berada dalam empat rekening milik Indra tersebut. Whisnu menyatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan PPATK untuk melacak transaksi milik Indra yang terkait dengan Binomo.

Baca juga: 4 Rekening Indra Kenz Diblokir PPATK, Kuasa Hukum Enggan Ungkap Isi Tabungannya

Baca juga: Nasib Crazy Rich Medan Indra Kenz Bisa Berubah Drastis, Jadi Tersangka, Harta Disita

Baca juga: Bareskrim Akan Uji Lab Video Indra Kenz yang Dihapus di Media Sosialnya, Ini Tujuannya

"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya. Tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," katanya.

"Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," ujarnya.

Selain memblokir rekening Indra Kenz, polisi juga berencana menyita rumah mewah milik Indra di Medan, Sumatera Utara.

Rumah itu diduga juga berasal hasil kasus penipuan investasi bodong trading binary option Binomo.

Namun sebelum melakukan penyitaan, kata Whisnu, pihaknya terlebih dahulu memerlukan izin penetapan pengadilan.

"Rumah itu harus izin dulu penetapan. Ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita. Jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan," ujar Whisnu.

Di sisi lain polisi juga akan melacak aset (tracing asset) terhadap kerabat sosok yang dikenal dengan sebutan 'Crazy Rich Medan' itu.

"Tracing asset akan banyak kami sita. Termasuk kepada orang dekat tersangka," kata Whisnu.

Menurutnya, akan banyak aset milik tersangka yang disita oleh kepolisian lantaran terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Namun demikian, ia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai aset-aset tersebut lantaran masih dalam proses pengembangan.

"Masih on going, nanti saya update," ucap dia.

Dalam kasus ini, Indra telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi Binomo.

Ia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu.

Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Baca juga: Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Kejagung Terima SPDP dan Berstatus Tersangka

Polisi sendiri sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Indra. Namun sejauh ini, Indra cenderung tidak kooperatif saat diperiksa.

Ia diduga berusaha menutupi dalang pemilik Binomo saat diperiksa sebagai tersangka.

Indra Kenz, kata Whisnu, menyatakan tidak mengenal pemilik Binomo. Hal ini yang diduga sebagai upaya tersangka dalam menutupi penyidikan Bareskrim Polri.

Baca juga: SOSOK Indra Kenz, Dulu Pernah Jadi Korban Investasi Bodong, Kini Jadi Tersangka Kasus Binomo

"Binomo itu dia (Indra Kenz) mengatakan, si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi," ujar Whisnu.

Whisnu mengaku heran dengan pengakuan Indra Kenz yang tak mengenal pemilik Binomo. Padahal, kata dia, diduga tersangka menerima aliran dana dari Binomo.

"(Indra Kenz) menutupi, bagaimana dia terima uang kalau dia tidak tahu. Memang uang dari langit, dia bisa kaya gitu," jelas dia. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Investasi Bodong, Semua Rekening Indra Kenz Diblokir, Polisi Temukan Saldo Puluhan Miliar, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/03/02/kasus-investasi-bodong-semua-rekening-indra-kenz-diblokir-polisi-temukan-saldo-puluhan-miliar?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved