Minggu, 12 April 2026

Berita Tarakan Terkini

Buruh di Tarakan Protes Permenaker, Wakil Ketua DPRD: Teks Tuntutan Hanya Minta Dicabut

Para pengunjuk rasa yang mentasnamakan Barisan Buruh Melawan portes kebijakan Kementerian Tenaga Kerja

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Muhammad Yunus, Wakil Ketua DPRD Tarakan, menyatakan, kebijakan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan yakni Permenaker Nmor 2 Tahun 2022 ini yang menyangkut pencairan JHT adalah kebijakan yang kurang tepat, Rabu (2/3/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Para pengunjuk rasa yang mentasnamakan Barisan Buruh Melawan portes kebijakan Kementerian Tenaga Kerja. Mereka ini berdemonstrasi di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (2/3/2022). 

Pantauan TribunKaltara.com, Para anggota DPRD Tarakan menyambut kedatangan ribuan buruh yang tergabung dalam Barisan Buruh Melawan, memberi respon dan menampung aspirasi yang disampaikan.

Melalui Muhammad Yunus, Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan mengungkapkan, pihaknya siap meneruskan tuntutan yang disuarakan ribuan buruh pagi hingga siang tadi. Pihaknya mendukung aksi dari serikat buruh.

“Dalam teks tuntutan hanya minta dicabut Permenaker,” ujarnya.

Baca juga: Komisi I DPRD Tarakan Minta Pemkot Cari Lahan Pemakaman Baru

Baca juga: Buruh di Tarakan Unjuk Rasa soal Permenaker, Bakar Kartu BPJS Tiruan Berukuran Besar

Baca juga: Hotman Paris Tantang Debat Terbuka dengan Menaker Soal JHT: Tidak Ada Alasan Menahan Uang Buruh!

Secara pribadi lanjutnya, menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dalam hal pencairan JHT, menurutnya menyusahkan pekerja.

“Kecuali saya misalnya sudah berhenti kerja. Seharusnya kan begini, saya sudah tidak kerja ya dikasihlah. Yang kerja ini belum bisa diambil. Tapi yang sudah berhenti bekerja ya itu dikasih,” tegasnya.

Ia melanjutkan, karena bagaimanapun itu adalah hak pekerja atau buruh dan bukan uang pemerintah yang ikut disimpan melainkan murni uang pekerja dan ditambah kontribusi dari pemberi kerja.

“Uangnya para buruh yang dipotong tiap bulan. Pribadi saya menanggapi menyushakan buruh. Kasihan. Anggaplah saya buruh lalu pensiun 35 tahun saya harus menunggu 20 tahunan lagi untuk cairkan,” ujarnya.

Baca juga: Aturan JHT Banyak Dihujat, Akhirnya Menaker Buka Suara, Jamin Uang Buruh Tak Hilang

Sehingga menurutnya kebijakan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan yakni Permenaker Nmor 2 Tahun 2022 ini yang menyangkut pencairan JHT adalah kebijakan yang kurang tepat.

Upaya tindak lanjut akan diteruskan ke Provinsi Kaltara karena melalui jenjang regulasi yang ada.

Bakar Kartu BPJS Imitasi

Ratusan buruh tergabung dalam Barisan Buruh Melawan melakukan unjuk rasa di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (2/3/2022).

Para elemen buruh tersebut turun ke jalan menyuarakan penolakan dan meminta pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Ratusan buruh itu berasal dari Federasi Serikat Pekerja Kahutindo dan SP Kahut Kota Tarakan.

Dalam aksinya, para buruh membakar kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk penolakan keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Kartu BPJS Keternagakerjaan yang dibakar bukan menggunakan kartu asli. Aksi bakar ‘kartu BPJS’ sebagai bentuk mereka ingin menyampaikan pemerintah kembali berpikir dan mempertimbangkan ulang aturan yang dinilai menyengsarakan dan memakan hak pekerja tersebut.

Aksi Barisan Buruh Melawan saat tiba di gedung DPRD Kota Tarakan menyuarakan tuntutannya yakni mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Rabu (2/3/2022).
Aksi Barisan Buruh Melawan saat tiba di gedung DPRD Kota Tarakan menyuarakan tuntutannya yakni mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Rabu (2/3/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)
Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved