Rabu, 29 April 2026

Berita Tarakan Terkini

Buruh di Tarakan Protes Permenaker, Wakil Ketua DPRD: Teks Tuntutan Hanya Minta Dicabut

Para pengunjuk rasa yang mentasnamakan Barisan Buruh Melawan portes kebijakan Kementerian Tenaga Kerja

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Muhammad Yunus, Wakil Ketua DPRD Tarakan, menyatakan, kebijakan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan yakni Permenaker Nmor 2 Tahun 2022 ini yang menyangkut pencairan JHT adalah kebijakan yang kurang tepat, Rabu (2/3/2022). 

Dikatakan Rudi, Ketua DPC FSP Kahutindo Kota Tarakan, hanya satu tuntutan yang disuarakan pihaknya, yakni mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Kami tidak minta direvisi. Tapi kami minta untuk dicabut. Karena kami menganggap bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini sangat tidak berkompeten bagi buruh,” ujarnya.

Salah satu poinnya yakni dalam hal pencairan JHT yang harus menunggu sampai usia 56 tahun. Menurutnya uang yang disimpan selama itu murni uang yang dikeluarka buruh atau pekerja.

“Kami anggap ini hak kami. Tidak sesuai. Memang pemerintah menerapkan JKP. Jaminan pemberhentian kerja," katanya. 

"Tapi perlu diketahui, jaminan itu diterima apabila pekerja di-PHK. Fakta di lapangan, satu persen saja pekerja itu tidak sampai di PHK,” ujarnya.

Baca juga: Pro-Kontra Permenaker JHT, Faisal Basri: Berilah Hak Buruh, Uang-uang Mereka, Bukan Uang Pemerintah

Justru yang kerap terjadi,perusahaan atau pemberi kerja diduga melakukan penyiasatan agar pekerja itu yang pada akhirnya menyerah dan mengundurkan diri.

“Kalau mengundurkan diri, otomatis JKP tidak diterima. Itupun tidak berjalan sebagaimana mestinya dan itu potongan 25 persen dan selama tiga bulan,” ujarnya.

Total yang dikerahkan 2.000 buruh. Ini langkah awal pihaknya mengerahkan 1.200-an buruh yang turun ke jalan. Selain Kahutindo juga ada buruh dari SP Kahut KSPSI.

Menyoal aksi pembakaran kartu BPJS tersebut lanjutnya, itu menjadi simbol yang ingin disampaikan kepada pemerintah.

Ia menegaskan apabila pemerintah tidak segera mencabut aturan ini, buruh di Kota Tarakan siap membakar kartu asli BPJS Ketenagakerjaan.

Ke depan lanjutnya ia juga akan mengerahkan aksi lebih lanjut jika tidak dipenuhi permintaan ini. “Sudah pasti akan ada aksi apabila ini tidak segera dicabut,” pungkasnya. 

Tanggapan Pemkot Tarakan

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto yang baru saja dilantik beberapa hari lalu ini mengungkapkan.

Sesuai tuntutan yang disampaikan serikat buruh dan pekerja, karena menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pihaknya menerima apa yang dituntut hari ini dan akan diteruskan ke jenjang hierarki pemerintahan yang ada.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved