Berita Berau Terkini
Warga Tanjung Redeb Berau Edarkan Sabu, Pria 42 Tahun Dirungkus Polisi
atuan Reserse Narkoba Polres Berau, kembali menangkap AJ (42) yang diduga merupakan pengedar narkoba
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB- Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, kembali menangkap AJ (42) yang diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Jalan AKB Sanipah, Kecamatan Tanjung Redeb. Pengungkapan itu dilakukan, pada Rabu (2/3/2022), sekira pukul 01.30 wita.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin menjelaskan, AJ (42) diringkus di rumahnya.
"Dia ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya, Selasa (1/3).
Kronologis bermula pada hari Selasa (2/3/2022) sekitar pukul 00.30 wita.
Awalnya, Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu di sekitar Jalan AKB Sanipah.
Baca juga: Lagi Nunggu Pelanggan, Pengedar Sabu Diringkus di Samarinda, Polisi Temukan 9 Poket di Saku Celana
Baca juga: Pengedar Narkoba di Samarinda Dibekuk, Polisi Dapatkan 9 Poket Sabu di Saku Celana
Baca juga: Simpan 40 Poket Sabu, Seorang Pemuda di Kota Bangun Ditangkap Satresnarkoba Polres Kukar
Usai mendapat informasi, personel segera melakukan penyelidikan. Tidak membutuhkan waktu lama, aparat kepolisian berhasil mengantongi identitas pelaku.
Tidak menunggu waktu lama, polisi pun memeriksa dan menggeledah rumah yang ditempati AJ.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak satu poket besar, dan 27 poket kecil sabu di rumah pelaku.
Selain mengamankan barang bukti sabu. Petugas juga mengamankan barang bukti lain, berupa 2 bundel plastik klip, 3 bungkus kotak rokok, satu timbangan, satu sendok sedotan dan satu unit telepon selular warna putih.
Ada juga ditemukan dua plastik bekas bungkus sabu.
Baca juga: Simpan 3 Poket Sabu dalam Plastik Hitam, Pria di Kukar Diringkus di Penyeberangan Feri Sebulu
“Total barang bukti sabu yang diamankan adalah 30,65 gram,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel