Berita Nasional Terkini
PERUBAHAN Syarat Usia Minimal untuk Membuat SIM, Cek Ketentuan Umur dan Penggolongan SIM A, B, C, D
Simak perubahan syarat usia minimal untuk membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM ). Cek ketentuan umur dan penggolongan SIM A, B, C, dan D
TRIBUNKALTIM.CO - Simak perubahan syarat usia minimal untuk membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM ).
Selain itu, cek juga ketentuan umur dan penggolongan SIM A, B, C dan D yang terbaru.
Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) telah memperbarui aturan terbaru SIM pada tahun 2021 lalu.
Aturan terbaru pembuatan SIM ini tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021 tersebut berisi sejumlah aturan mengenai jenis SIM yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Aturan terbaru mengenai SIM ini juga menyebutkan aturan perubahan syarat minimal usia bagi mereka yang akan membuat SIM.
Baca juga: Belum Berlakukan BPJS Kesehatan, Pengurusan SIM di Kaltim Masih Pakai Syarat Lama
Simak Batasan Usia Terbaru Bikin SIM
Batasan usia terbaru bikin SIM, yang mungkin belum banyak diketahui setelah aturan terbaru Perpol Nomor 5 tahun 2021
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, berikut ini batasan usia terbaru untuk membuat SIM sebagaimana disampaikan dalam Perpol tersebut yang tertuang dalam pasal 8:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
Baca juga: Ingat Hari Ini Mulai Berlaku BPJS Kesehatan Syarat Urus SIM, STNK Hingga Jual Beli Lahan
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum